spot_img
BerandaHUKRIMPolda Kalteng Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkotikan dalam 2 Bulan

Polda Kalteng Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkotikan dalam 2 Bulan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kalteng, berhasil mengungkap 7 kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Februari-Maret 2025.

Dari pengungkapan 7 kasus tersebut, Polda Kalteng berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 274,6 Gram.

“Dari tujuh kasus tersebut, kami berhasil meringkus sebanyak 11 orang tersangka di sembilan tempat kejadian perkara yang berbeda di Kalimantan Tengah,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu, (19/4/2025).

BACA JUGA  Perkuat Pemahaman HAM, Divkum Polri dan Komnas HAM Gelar Sosialisasi di Polda Kalteng

Dia mengungkapkan, dari 11 orang tersangka tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 26 paket narkotika jenis sabu seberat 274,6 gram.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, pihaknya kemudian melakukan proses penyelidikan hingga mendapatkan surat ketetapan status benda sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya.

“Kemudian atas dasar surat ketetapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan ini langsung kami lakukan pemusnahan dan sisanya disisihkan untuk menjadi barang bukti di persidangan,” ucapnya.

BACA JUGA  Kapolresta Palangka Raya Terima Penghargaan Terima Penghargaan dari Kemenpan-RB

Erlan mengatakan, pemusnahan 274,6 gram sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur dengan cairan pelarut Hydrochloric Acid yang kemudian diaduk hingga larut dan kemudian limbah cairan dibuang di tempat yang aman.

Sementara untuk ke-11 orang tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

“Ini bukti komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami dan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram itu,” ujarnya.

BACA JUGA  Polres Kotim Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Mako Brimob

Erlan juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang selama ini selalu memberikan informasi terkait adanya aktivitas jual-beli narkotika sehingga dapat dilakukan penindakan oleh petugas.

Hal ini menandakan kesasdaran yang tinggi dari masyarakat Kalimantan Tengah untuk bersama-sama memerangi bahaya peredaran narkotika.

“Kami Polda Kalteng mengapresiasi yang sebesar-besarnya atas keterlibatan masyarakat. Tentu kami harapkan sinergi ini tetap terjalin agar kedepan Kalimantan Tengah menjadi daerah yang bebas narkotika,” demikian pungkasnya. (Red)

BACA JUGA  Polisi Olah TKP Pembakaran Kendaraan di PT Atakana Company

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini