spot_img
BerandaHUKRIMPengedar Sabu di Seruyan dan Barang Bukti 12 Gram Berhasil Diamankan

Pengedar Sabu di Seruyan dan Barang Bukti 12 Gram Berhasil Diamankan

KUALA PEMBUANG || Journalistpolice.com – Pengedar Sabu berinisial MS (29) di Seruyan dan Barang Bukti 12 Gram berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan.

Informasi yang berhasil diperoleh bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Seorang pria berinisial MS (29), warga setempat, diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu seberat total 12 gram.

BACA JUGA  Pengedar Sabu di Baamang Berhasil Dibekuk Polisi

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (12/4) sekitar pukul 18.30 WIB, di samping rumah pelaku yang beralamat di Jalan Jahitan RT 003 RW 001. Penggerebekan dilakukan berdasarkan pengembangan laporan polisi nomor LP/A/10/IV/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Seruyan/Polda Kalteng.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam tas dan kotak bertuliskan “FIFGROUP”, bersama sejumlah alat bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan, dan uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone, kendaraan pick-up berpelat nomor B 9675 FVB, dan barang lainnya yang terkait dengan aktivitas peredaran sabu.

BACA JUGA  Kabidhumas Polda Kalteng Hadiri Silaturahmi Gubernur Bersama Dubes, Senator, dan Pengusaha Turki

Kapolres Seruyan melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Dwi Tri Yanto, mengatakan bahwa pelaku mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat dan pengembangan laporan sebelumnya. Kami akan terus mendalami asal barang dan jaringan pelaku,” ujar IPTU Dwi.

Polisi juga menghadirkan saksi-saksi saat penggeledahan, yakni dua warga sekitar dan dua anggota Polri. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Kunjungi MTsN 2 Palangka Raya, Satlantas Gelar Dikmas Lantas dan Sosialisasi

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(Red).

BACA JUGA  Kapolresta Palangka Raya Pimpin Sertijab Kapolsek Bukit Batu

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini