spot_img
BerandaHUKRIMPria 65 Tahun Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polisi 

Pria 65 Tahun Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polisi 

KASONGAN  || Journalistpolice.com – Pria 65 tahun berinisial M berhasil dibekuk Polisi dari Setresnarkoba Polres Katingan lantaran diduga menjadi pengedar narkoba.
Pria Ini dibekuk di kediamannya, saat digeledah Sabu dan sejumlah barbuk Lainnya berhasil diamankan petugas.

Diketahui bahwa seorang pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Katingan Tengah berinisial M alias G (65) ini berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Polsek Katingan Tengah.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan Pengedar Sabu

Pria ini diamankan petugas, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Banama RT 004, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katinga, Minggu (6/4).

Informasi yang diperoleh Kalteng Pos (Grup prokalteng.co), M alias G yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini, diamankan di kediamannya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan Iptu Supriyadi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba.

BACA JUGA  Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasikan Road Safety Riding

Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polsek Katingan Tengah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Katingan kemudian melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,65 gram, alat hisap sabu, uang tunai senilai Rp 1.450.000,00 beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana. Selanjutnya kami telah melakukan gelar perkara dan terhadap terlapor M alias G ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Resnarkoba kepada wartawan, Jumat (11/4).

Ia juga menegaskan, bahwa mereka berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan tindakan preventif maupun represif. Kami mendorong masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ujar Iptu Supriyadi. (Red).

Sumber; Dikutif dan dilangsir dar radarsampit.com.

BACA JUGA  Pengedar Sabu 50,6 Kg di Lamandau, Divonis Hukum Mati

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini