SERUYAN – KALTENG || Journalistpolice.com – Oknum Polisi yang bertugas di Polres Seruyan resmi dipecat secara tidak hormat atau di PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kapolres Kabupaten Seruyan AKBP Han’s Itta Papahit memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Oknum Polisi tersebut, pada Senin 2 September 2024.
“Pemberhentian ini adalah bentuk nyata komitmen Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada personel yang melanggar disiplin, kode etik, maupun aturan Kepolisian,” tegas Kapolres, Senin 2 September 2024.
“Peristiwa semacam ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Seruyan, untuk menjaga nama baik institusi guna menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” harapnya.
Menurutnya, pelajaran yang dapat di ambil dari upacara PTDH ini harus dijadikan intropeksi diri, agar kita semua dapat menjaga nama baik Polri dan bertanggung jawab dalam tugas sesuai peraturan yang berlaku.
Ia berpesan kepada seluruh anggota Polres Seruyan untuk selalu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan sebagai bentuk rasa syukur dan benteng diri dari perbuatan menyimpang.
Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin, baik pribadi maupun kesatuan, serta menghindari sikap arogan, individualisme dan apatisme.
“Dengan disiplin dan sikap yang baik, kita semua bisa menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat,” demikian pungkasnya. (*to).