SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Kematian Afri Saputra setelah menjalani tindakan pencabutan gigi di Asyifa Dental menjadi perhatian dalam upaya memperoleh kejelasan mengenai rangkaian pelayanan medis yang diterimanya.
Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) Wilayah Kalimantan Tengah kini meminta klarifikasi langsung kepada pihak dokter melalui 49 pertanyaan tertulis.
Hingga 17 Oktober 2026, permohonan konfirmasi jurnalistik yang dilayangkan FKPK-RI kepada drg. Kamelia Asyifa Dental disebut belum mendapat jawaban tertulis, meskipun batas waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2026 pukul 10.00 WIB.
Permohonan tersebut dituangkan dalam surat Nomor 12/FKPK-RI/JP/IX/2026 tertanggal 25 September 2026. Tujuannya untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak dokter mengenai kronologi pelayanan medis yang menjadi perhatian keluarga almarhum.
Berawal dari Pencabutan Gigi
Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam somasi LBH Mata Nusantara Kalimantan, Afri Saputra menjalani tindakan pencabutan gigi pada 18 Agustus 2026.
Dalam dokumen tersebut, keluarga menyampaikan bahwa setelah tindakan, pasien mengalami sakit dan kemudian pembengkakan. Kondisinya dilaporkan memburuk hingga mendapatkan perawatan di RSUD dr. Murjani Sampit.
Dokumen somasi mencatat Afri masuk RSUD dr. Murjani pada 23 Agustus 2026 pukul 23.55 WIB. Catatan medis yang dikutip dalam dokumen tersebut menyebut adanya edema pada regio submandibula dan mentalis serta trismus, dengan diagnosis submandibular abscess atau abses regio colli.
Afri menjalani perawatan di rumah sakit tersebut hingga meninggal dunia pada 29 Agustus 2026 pukul 22.10 WIB, berdasarkan dokumen yang dirujuk dalam somasi.
Rangkaian waktu tersebut menjadi dasar keluarga meminta penjelasan. Namun, hubungan sebab-akibat antara tindakan pencabutan gigi, munculnya abses, dan kematian pasien masih memerlukan pemeriksaan medis yang objektif.
LBH Layangkan Somasi
Sebelum FKPK-RI mengirimkan permohonan konfirmasi jurnalistik, LBH Mata Nusantara Kalimantan telah melayangkan somasi pada 8 September 2026.
Somasi tersebut meminta penjelasan mengenai tindakan pencabutan gigi, pemeriksaan pasien, pemberian obat, penjelasan risiko dan persetujuan tindakan medis, penanganan ketika pasien mengalami pembengkakan, proses rujukan, serta akses terhadap dokumen medis.
LBH juga meminta agar dokumen terkait pelayanan pasien tetap dijaga untuk kepentingan penelusuran perkara.
Somasi tersebut kemudian mendapat jawaban tertulis dari kuasa hukum drg. Kamelia pada 14 September 2026.
Kuasa Hukum Membantah Kesimpulan Kelalaian
Dalam jawaban tertulisnya, kuasa hukum menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.
Namun, mereka menegaskan bahwa urutan kejadian berupa pencabutan gigi, pembengkakan, abses, perawatan di rumah sakit, dan kematian tidak secara otomatis membuktikan adanya kelalaian medis.
Kuasa hukum menyatakan bahwa penentuan ada atau tidaknya kesalahan profesi memerlukan pemeriksaan terhadap tindakan konkret, standar pelayanan, kemungkinan penyimpangan, dan hubungan sebab-akibat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka juga menyatakan masih diperlukan dokumen medis yang lengkap, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi apabila ada, catatan tindakan, perkembangan klinis selama perawatan, serta keterangan mengenai penyebab kematian.
Dalam surat yang sama, kuasa hukum menyatakan tidak menutup diri terhadap pemeriksaan yang objektif dan tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah berdasarkan hasil klarifikasi medis dan hukum.
FKPK-RI Ajukan 49 Pertanyaan
Setelah menerima informasi mengenai perkara tersebut, FKPK-RI melakukan langkah tersendiri dalam kapasitasnya sebagai pihak yang menjalankan verifikasi jurnalistik.
Sebanyak 49 pertanyaan diajukan untuk meminta penjelasan mengenai pemeriksaan sebelum pencabutan gigi, diagnosis, anestesi, obat-obatan, persetujuan tindakan medis atau informed consent, kondisi pasien setelah tindakan, kemungkinan komplikasi, hingga proses rujukan ke RSUD dr. Murjani.
FKPK-RI juga meminta penjelasan mengenai perkembangan kondisi pasien dan informasi medis yang relevan untuk memahami rangkaian peristiwa tersebut.
Surat konfirmasi itu memberikan batas waktu jawaban sampai 29 September 2026 pukul 10.00 WIB. Namun, menurut informasi FKPK-RI, hingga 17 Oktober 2026 belum ada jawaban tertulis yang diterima.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pengakuan atas dugaan yang sedang diverifikasi.
Akan tetapi, fakta bahwa permohonan konfirmasi telah dikirim dan belum mendapat jawaban dapat dicatat secara proporsional dalam pemberitaan.
Menunggu Penjelasan yang Utuh
Kasus ini menyangkut dua kepentingan yang sama-sama perlu dihormati: hak keluarga untuk memperoleh kejelasan mengenai pelayanan medis yang diterima almarhum dan hak tenaga medis untuk memberikan penjelasan berdasarkan catatan serta bukti yang dimilikinya.
Karena itu, penentuan ada atau tidaknya kelalaian medis tidak semestinya hanya didasarkan pada urutan waktu kejadian.
Diperlukan penelaahan dokumen, pemeriksaan medis yang kompeten, dan penilaian hubungan sebab-akibat berdasarkan bukti.
FKPK-RI melalui Journalistpolice.com tetap membuka ruang bagi drg. Kamelia Asyifa Dental maupun kuasa hukumnya untuk menyampaikan jawaban, klarifikasi, bantahan, dan koreksi atas pertanyaan yang telah diajukan.
Publik pun berhak memperoleh informasi yang akurat dan berimbang, sementara keluarga almarhum layak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai rangkaian peristiwa yang berakhir dengan meninggalnya Afri Saputra.
Pewarta: Misnato












