BerandaNARKOTIKAEdarkan Sabu di Pasir Putih, Pria Inisial S Diamankan

Edarkan Sabu di Pasir Putih, Pria Inisial S Diamankan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalimantan Tengah, kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial S diamankan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Kapolres Kotim mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan terlapor.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terlapor. Petugas kemudian berhasil mengamankan S saat berada di belakang pekarangan rumahnya.

BACA JUGA  Rumkit Bhayangkara Polda Kalteng Dekatkan Layanan Kesehatan Lewat CFD

Sabu Ditemukan di Saku Celana

Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menjelaskan identitas dan menunjukkan surat perintah tugas. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh ketua RT dan seorang warga setempat.

Dari saku celana sebelah kiri terlapor, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu serta uang tunai sebesar Rp250.000.

Sementara dari saku kanan, petugas menemukan satu pak plastik klip, satu potongan sedotan berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam Oppo A3X berwarna merah metalik beserta kartu SIM.

Menurut laporan kepolisian, seluruh barang tersebut diakui sebagai milik terlapor. Selanjutnya, S bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Sipropam Polresta Palangka Raya Amankan Aksi Damai

Dijerat Pasal Narkotika

Atas dugaan perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kotim dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Hms)

BACA JUGA  Apel Pengamanan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini