BerandaINFO POLISIPolsek Ketapang Amankan Pria, Sabu 99,54 Gram Disita

Polsek Ketapang Amankan Pria, Sabu 99,54 Gram Disita

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com –  Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Polsek Ketapang mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial R (46). Dari penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 99,54 gram.

Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di samping Rumah Makan Sikumbang Jaya, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Ketapang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan R.

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan Pria Buka Lahan Buka 102 Hektar

Sabu Ditemukan di Saku Celana

Saat penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan seorang warga setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan terduga pelaku.

Berat kotor barang bukti yang ditemukan mencapai 99,54 gram.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S25 Ultra berwarna Titanium Black yang diduga berkaitan dengan komunikasi pemesanan narkotika, serta satu celana jeans panjang merek Levi Strauss.

Selanjutnya, R beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Polsek Sabangau Jaga Kamtibmas Saat Sosialisasi Undang-Undang Penyiaran

Penyidik Dalami Asal-usul Barang Bukti

Atas dugaan perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kotim melalui jajaran Polsek Ketapang dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

(Hms)

BACA JUGA  Satlantas Polres Sukabumi Kota Bersama HPCI Deklarasi Tolak Knalpot Brong

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini