SAMPIT – KALT ENG || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalimantan Tengah, menggelar penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Jalan Rahadi Usman, kawasan eks Golden, Sampit, Jumat (9/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan dari Satresnarkoba, Satintelkam, Satsamapta, dan Sipropam Polres Kotim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi.
Dari hasil kegiatan itu, sebanyak 31 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.
Berdasarkan hasil tes urine, 12 orang dinyatakan positif narkoba dan selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotawaringin Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, 19 orang lainnya dikenakan kewajiban lapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya Menekan Penyalahgunaan Narkoba
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Kotim dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
Polres Kotim juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Melalui kegiatan ini, Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.
(Hms)












