BerandaHUKRIMRetribusi Kapal di Barut Diduga Bocor Rp3,9 Miliar, 4 Orang Ditahan

Retribusi Kapal di Barut Diduga Bocor Rp3,9 Miliar, 4 Orang Ditahan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

BARITO UTARA  – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi jasa usaha di sektor perhubungan kembali menjadi sorotan. Di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, dugaan penyelewengan retribusi kapal disebut mencapai hampir Rp4 miliar.

Dalam perkara tersebut, sebanyak empat orang yang terdiri dari pejabat dan tenaga honorer di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum.

Nilai dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp3,9 miliar. Dana tersebut berkaitan dengan penerimaan retribusi jasa usaha tambat labuh, pemuatan, serta keberangkatan kapal.

BACA JUGA  Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kabag Ops dan Kasat Lantas

Kasus ini menjadi perhatian karena retribusi yang seharusnya dikelola dan disetorkan sesuai mekanisme penerimaan daerah justru diduga mengalami penyimpangan.

Penahanan terhadap empat tersangka menjadi langkah lanjutan dalam proses penyidikan. Aparat penegak hukum masih mendalami bagaimana mekanisme pengumpulan, pencatatan, pengelolaan hingga penggunaan dana retribusi tersebut.

Besarnya nilai dugaan kerugian negara juga memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan internal di lingkungan Dinas Perhubungan Barito Utara.

BACA JUGA  Wakapolda Kalteng Bekali 143 Siswa SPN, Jadilah Polisi yang Melayani dengan Tulus

Jika dugaan tersebut nantinya terbukti di persidangan, perkara ini tidak hanya menyangkut perbuatan orang per orang, tetapi juga menjadi evaluasi serius terhadap tata kelola penerimaan daerah, khususnya dari sektor jasa kepelabuhanan.

Masyarakat tentu berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Tidak hanya mengungkap siapa yang diduga menerima atau mengelola dana, tetapi juga menelusuri aliran uang serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengetahui atau menikmati hasil dugaan penyimpangan tersebut.

Meski demikian, seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dipandang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Kabid Humas Polda Kalteng Hadiri Sertijab Kepala Stasiun RRI Palangka Raya

Perkara dugaan penyimpangan retribusi kapal ini kini menjadi salah satu ujian bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap secara terang-benderang ke mana uang daerah tersebut mengalir dan siapa saja yang harus bertanggung jawab.

Kronologi Dugaan Korupsi Retribusi Kapal Barut

  1. Bermula pada 2023

Dugaan penyimpangan bermula dari pengelolaan Retribusi Jasa Usaha Tambat Labuh, Pemuatan dan Keberangkatan Kapal Laut di perairan pedalaman DAS Barito, Kabupaten Barito Utara.

Retribusi tersebut dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara dan dipungut dari sejumlah perusahaan pelayaran.

  1. Berlangsung hingga 2024

Dalam kurun waktu 2023–2024, penyidik menduga tidak seluruh uang retribusi yang dipungut dari perusahaan pelayaran disetorkan ke Kas Daerah melalui Bendahara Penerima.

Sebagian penerimaan diduga dikelola di luar mekanisme penyetoran resmi. Penyidik juga menduga terdapat penggunaan uang untuk kepentingan pribadi maupun pihak lainnya.

  1. Laporan realisasi diduga direkayasa

Untuk menutupi selisih antara uang yang sebenarnya dipungut dengan uang yang disetorkan ke kas daerah, laporan realisasi retribusi beserta dokumen pendukungnya diduga dibuat tidak sesuai dengan kondisi penerimaan sebenarnya.

Dengan demikian, angka yang tercantum dalam laporan diduga tidak menggambarkan seluruh uang retribusi yang berhasil dipungut dari perusahaan pelayaran.

  1. Dugaan peran empat tersangka

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni MB, mantan Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara periode 2023–2024; NA, Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan; RZI, mantan Kepala Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan yang kemudian menjabat Sekretaris Dishub; serta PWP, tenaga administrasi atau honorer pada bidang tersebut.

Penyidik menduga keempatnya memiliki peran dalam rangkaian pemungutan dan pengelolaan retribusi yang tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.

  1. Dugaan kerugian negara dihitung BPK

Besarnya dugaan kerugian keuangan negara kemudian dihitung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 62/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 24 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3.967.160.000, atau hampir Rp4 miliar.

  1. Penyidikan Polda Kalteng dinyatakan lengkap

Setelah proses penyidikan berjalan, perkara kemudian memasuki tahap penuntutan. Penyidik Polda Kalimantan Tengah menyerahkan keempat tersangka bersama barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara melalui Tahap II pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Tahap II menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepada penuntut umum untuk proses selanjutnya.

  1. Empat tersangka langsung ditahan

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, penuntut umum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari, terhitung 28 Agustus sampai 16 September 2026.

Tiga tersangka laki-laki, yakni MB, NA dan RZI, ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, sedangkan PWP ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.

  1. Perkara segera dibawa ke Pengadilan Tipikor

Kejaksaan menyatakan akan segera menyelesaikan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Di persidangan nantinya, jaksa harus membuktikan dugaan perbuatan masing-masing terdakwa, termasuk mengenai pemungutan retribusi, dugaan tidak disetorkannya sebagian penerimaan ke kas daerah, dugaan rekayasa laporan, serta besaran kerugian negara.

  1. Ada perkara lain yang menjerat RZI

Selain perkara retribusi, khusus terhadap RZI, penyidik juga menerapkan sangkaan terkait dugaan pemberian sesuatu kepada pegawai negeri yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan IUP Operasi Produksi PT Investasi Mandiri.

Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan. Keempat tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kejati Kalteng: Perkara Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, SH., MH., mengatakan proses hukum terhadap empat tersangka dugaan korupsi retribusi pelayanan kepelabuhanan di Kabupaten Barito Utara telah memasuki tahap penuntutan.

Menurut Dodik, penyidik Polda Kalteng telah menyerahkan keempat tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara melalui proses Tahap II, setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

“Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” kata Dodik.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 62/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 ditaksir mencapai Rp3.967.160.000.

Dodik juga menjelaskan, setelah tahap II, seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan. Tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2026.

“Perkara ini akan segera dilimpahkan untuk selanjutnya disidangkan,” tegas Dodik.

Titik Penting Perkara

Dengan demikian, rangkaian perkara ini dapat diringkas: Retribusi dipungut dari perusahaan → diduga tidak seluruhnya disetor ke kas daerah → laporan realisasi diduga dibuat tidak sesuai penerimaan sebenarnya → BPK menghitung dugaan kerugian Rp3,967 miliar → empat orang ditetapkan sebagai tersangka → Tahap II pada 28 Agustus 2026 → empat tersangka ditahan → perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Pembuktian mengenai dugaan penyimpangan retribusi jasa usaha tambat labuh, pemuatan dan keberangkatan kapal tersebut selanjutnya akan diuji dalam persidangan, termasuk mengenai peran masing-masing tersangka serta besaran kerugian negara yang didakwakan.

BACA JUGA  Tingkatkan Kebugaran, Polresta Palangka Raya Gelar Olahraga Bersama

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini