BerandaARTIKEL13 Tersangka, Tapi Siapa Membakar Masa Depan Kalteng?

13 Tersangka, Tapi Siapa Membakar Masa Depan Kalteng?

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

KALT ENG  || Journalistpolice.com – Ada 13 Tersangka yang berhasil diamankan yang menebarkan  Api yang menjadi ancaman di Kalimantan Tengah. Asap kembali menghantui masyarakat. Dan di tengah panas api yang membakar lahan, penegakan hukum kembali diuji.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, hingga 24 Agustus 2026 terdapat 52 kasus karhutla yang masih dalam penyelidikan. Dari jumlah tersebut, delapan perkara telah ditingkatkan menjadi laporan polisi dan 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Iwan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Senin (24/8/2026). Polda juga sedang melakukan penyelidikan terhadap empat korporasi terkait peristiwa karhutla.

BACA JUGA  Polres Kotim Mengikuti Vidio Conference, Wakil Astama Ops Polri Pimpin Kesiapan Menghadapi Bencana

Inilah fakta yang tidak boleh diabaikan. Tetapi bagi kami, angka 13 bukanlah akhir dari persoalan. Justru dari angka 13 itulah pertanyaan yang lebih besar harus dimulai. Jangan Hanya Menangkap Tangan yang Memegang Korek. Masyarakat yang terbukti sengaja membakar lahan tentu harus bertanggung jawab.

Tidak ada alasan membenarkan tindakan yang dapat menyebabkan api meluas, merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Namun penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan sederhana:

“Siapa yang menyalakan api?”

Penyidik juga harus menjawab:

Mengapa api muncul?

Bagaimana lahan tersebut dikelola?

Apakah terdapat kelalaian?

Siapa yang memiliki tanggung jawab atas kawasan tersebut?

Dan apabila ditemukan bukti tindak pidana, siapa pun pelakunya harus diproses berdasarkan hukum. Di sinilah langkah Polda Kalteng menyelidiki empat korporasi menjadi penting. Empat perusahaan yang disebut sedang didalami adalah PT Nusantara Sawit Persada di Kotawaringin Timur, PT Surya Sawit Sejati di Kotawaringin Barat, PT Kalimantan Sawit Kusuma di Sukamara, dan PT Heroes Green di Barito Timur.

Namun perlu ditegaskan, keempatnya masih berada dalam tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bersalah. Polda sedang memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

Narasumber Utama: Kapolda Kalteng

Dalam editorial ini, Irjen Pol Iwan Kurniawan selaku Kapolda Kalteng merupakan narasumber utama untuk data penegakan hukum. Iwan menegaskan bahwa setiap peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Kalteng akan diproses melalui penegakan hukum.

Menurutnya, proses tersebut diawali dengan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab. Pernyataan Kapolda tersebut penting karena menjadi dasar faktual bagi editorial ini.

Sementara itu, sikap kritis, pertanyaan dan penilaian dalam tulisan ini merupakan sikap redaksi JournalistPolice.com, bukan pernyataan Kapolda.

52 Kasus Bukan Sekadar Angka

Di balik 52 kasus terdapat lahan yang terbakar. Di balik lahan yang terbakar terdapat hutan yang rusak, habitat satwa yang hilang, udara yang tercemar dan masyarakat yang harus menanggung dampaknya. Bahkan data Polda Kalteng menunjukkan sejak Januari hingga 24 Agustus 2026 terdapat 22.203 hotspot.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.739 titik teridentifikasi sebagai firespot, dengan total luasan lahan terbakar mencapai sekitar 4.920 hektare. Angka itu seharusnya membuat semua pihak berhenti sejenak. Sebab persoalannya bukan hanya berapa orang yang ditangkap.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah?

Berapa banyak pelaku utama yang berhasil diungkap?

Berapa perkara yang sampai ke pengadilan?

Dan yang paling penting: Apakah penegakan hukum hari ini mampu membuat orang berpikir seribu kali sebelum menyalakan api?Jangan Sampai Rakyat Kecil Menjadi Satu-Satunya Wajah Tersangka. Kami tidak ingin masyarakat yang terbukti membakar lahan dibebaskan dari tanggung jawab.

Sebaliknya. Jika terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum, proses sesuai ketentuan harus dilakukan. Tetapi hukum juga harus bekerja secara proporsional ketika kebakaran terjadi di kawasan yang dikelola badan usaha.

Jika ditemukan unsur pidana, proses. Jika terbukti lalai, pertanggungjawabkan. Jika tidak terbukti, nama baik perusahaan harus dipulihkan. Inilah prinsip hukum yang adil. Bukan mencari siapa yang paling mudah ditangkap. Tetapi mencari siapa yang berdasarkan bukti memang bertanggung jawab.

Hukum Jangan Hanya Menjadi Pemadam Setelah Api Membesar Karhutla tidak boleh hanya ditangani ketika api sudah membesar. Pencegahan harus menjadi prioritas. Patroli harus berjalan. Pengawasan harus diperkuat. Kawasan rawan harus dipantau. Dan setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pembakaran harus ditindaklanjuti secara profesional.

Sebab jika hukum hanya bergerak setelah ribuan hektare terbakar, maka negara selalu datang dalam posisi terlambat. Kita membutuhkan penegakan hukum yang mampu mencegah api sebelum menjadi bencana. Kalteng Tidak Boleh Terbiasa dengan Asap. Ada bahaya yang lebih besar daripada api.

Yaitu ketika masyarakat mulai menganggap asap sebagai sesuatu yang biasa. Setiap kemarau, masyarakat menunggu kabut asap. Sekolah bersiap menghadapi kualitas udara buruk. Petugas kembali berjibaku memadamkan api. Masyarakat kembali menghirup asap.

Kemudian hujan turun. Semua dilupakan. Tahun berikutnya, siklus yang sama kembali terjadi. Sampai kapan? Kalimantan Tengah tidak boleh menjadi negeri yang hanya dikenang karena hutannya yang terbakar dan asapnya yang menyelimuti permukiman. Kalteng bukan warisan untuk dijadikan abu.

13 Tersangka Harus Menjadi Awal

Kami memandang penetapan 13 tersangka sebagai bagian penting dari penegakan hukum. Tetapi angka tersebut harus menjadi awal, bukan akhir. Masih ada puluhan kasus yang ditangani. Masih ada korporasi yang sedang didalami. Masih ada kawasan yang terbakar. Dan masih ada masyarakat yang menunggu udara bersih serta kepastian bahwa hukum benar-benar hadir.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan telah menyatakan bahwa setiap karhutla akan diproses melalui penegakan hukum. Pernyataan itu harus dibuktikan melalui proses yang transparan, profesional dan berdasarkan alat bukti. Karena itu, JournalistPolice.com berpandangan bahwa penegakan hukum karhutla tidak boleh tebang pilih.

Jangan hanya mencari siapa yang memegang korek. Cari siapa yang bertanggung jawab. Jangan hanya menghitung jumlah tersangka. Ukur juga berapa banyak hutan yang berhasil diselamatkan. Jangan hanya memadamkan api. Putus sumber apinya. Sebab yang terbakar hari ini bukan hanya hutan dan lahan. Yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan Kalimantan Tengah.

Narasumber utama: Irjen Pol Iwan Kurniawan — Kapolda Kalimantan Tengah

Sumber data: Konferensi pers Polda Kalteng, 24 Agustus 2026; data penanganan karhutla dan pernyataan Kapolda yang diberitakan ANTARA Kalteng.

BACA JUGA  Kapolres Kotim Pimpin LatPra Ops Patuh Telabang dan Sampaikan Beberapa Atensi Pelaksanaan Tugas

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini