BerandaINFO POLISIPolres Kotim Amankan Pembakar Lahan 1 Hektare

Polres Kotim Amankan Pembakar Lahan 1 Hektare

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com –  Polres Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pembakaran lahan hingga mengakibatkan kebakaran sekitar satu hektare di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Peristiwa tersebut terjadi di lahan milik pelaku di Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial EP (37), berprofesi sebagai buruh tani/perkebunan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Waluyo menjelaskan, sekitar pukul 11.00 WIB pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pembakaran lahan di lokasi tersebut.

BACA JUGA  Polres Kotim Adakan Makan Gratis dari sentra UMKM dalam Rangka Syukuran HUT Bhayangkara ke 79

Menindaklanjuti laporan itu, personel Piket Satgas Karhutla Polres Kotim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di lokasi, petugas mendapati EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sehari sebelumnya, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku juga membersihkan lahan miliknya dengan cara dibakar. Api kemudian menjalar dan menghanguskan lahan seluas kurang lebih satu hektare, bahkan merambat hingga ke pekarangan rumah seorang warga berinisial W.

Petugas selanjutnya mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, yakni satu buah korek api, satu buah cangkul, satu bilah parang, serta satu bungkus abu bekas pembakaran dari lokasi kejadian.

BACA JUGA  Kapolres Lamandau Periksa Senpi Anggota, Pastikan Keamanan dan Kepatuhan Personel

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

(Hms)

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini