SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com –  Polres Kotawaringin Timur (Polres Kotim) berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan dan pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Kecamatan Mentaya Hulu.
Dalam waktu singkat, dua tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Kotim, Senin (6/7/2026).
Kegiatan dipimpin Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar, S.I.K., M.M., mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., serta Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Singgih Teguh Prasetyo, S.E.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Yulianus Nenson, RT 07 RW 005, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Dalam keterangannya, Wakapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kotim dalam memberantas tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami bergerak cepat. Hasilnya para pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi keji tersebut,” ujar Kompol Christian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua tersangka berinisial MA (19) dan SH (23) diduga melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam terhadap korban ID (18) hingga meninggal dunia. Sementara seorang korban lainnya, JT (23), mengalami luka berat akibat serangan tersebut.
Polisi juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksi kekerasan tersebut.
Berkat penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Kotim bersama Polsek Mentaya Hulu, kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu relatif singkat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakapolres juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak kriminal kepada aparat kepolisian.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau kriminalitas di lingkungan sekitar. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Konferensi pers diakhiri dengan sesi tanya jawab bersama awak media. Melalui keterbukaan informasi tersebut, Polres Kotim berharap masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus meningkatkan rasa aman atas penanganan perkara tersebut.
(Hms/Red)







