JAKARTA || Journalistpolice.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) yang menjadi perhatian publik dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Kapolri menegaskan bahwa penahanan keduanya merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berjalan sesuai prosedur dan tidak berkaitan dengan kepentingan di luar proses hukum.
Menurut Jenderal Sigit, seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah melalui proses hukum yang berlaku, termasuk setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penyerahan tersangka serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (Tahap II).
“Semua berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang ditangani penyidik,” demikian penegasan Kapolri sebagaimana dikutip sejumlah media nasional.
Kasus tersebut bermula dari laporan terkait dugaan penyebaran informasi dan tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa.
Kapolri juga memastikan bahwa Polri bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk melakukan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan Kapolri tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait proses penahanan kedua tersangka. Polri menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik didasarkan pada alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, penyidik masih terus melengkapi proses pemberkasan dan koordinasi dengan pihak kejaksaan guna memastikan perkara dapat berjalan sesuai koridor hukum hingga tahap persidangan.







