BerandaADATPenahanan 6 Warga Adat Ditangguhkan, Desakan Hukum Adat Menguat

Penahanan 6 Warga Adat Ditangguhkan, Desakan Hukum Adat Menguat

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

KAPUAS ||  Journalistpolice.com –  Polres Kapuas menangguhkan penahanan enam masyarakat adat Dayak yang sebelumnya diamankan dalam bentrokan di jalan hauling milik PT Asmin Bara Bronang pada 3 Maret 2026.

Enam warga adat tersebut masing-masing Raja Gunung, Singan, Dodo, Ulandari, Rena, dan Herlin S Penyang. Mereka ditangkap saat mempertahankan tanah ulayat yang diduga dikuasai sepihak oleh pihak perusahaan di jalur hauling PT ABB.

Bentrokan tak terhindarkan. Dalam insiden tersebut, dua warga adat dilaporkan mengalami luka tembak, sementara beberapa anggota kepolisian juga mengalami luka akibat senjata tajam.

BACA JUGA  Kapolri Tegaskan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Murni Proses Hukum

Setelah menjalani proses hukum, Polda Kalimantan Tengah akhirnya memberikan penangguhan penahanan terhadap keenam warga tersebut.

Ketua Umum LBH Majelis Adat Dayak Nasional, Jaelani Cristo, mengapresiasi langkah Kapolda Kalteng. Namun ia menegaskan bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada penangguhan penahanan semata.

Ia meminta agar hukum adat ditegakkan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum polisi yang diduga melakukan penembakan, masyarakat yang melakukan kekerasan, serta pihak perusahaan.

BACA JUGA  Personel Polsek Bukit Batu Kunjungi Warung di Banturung untuk Pelihara Kamtibmas

“Harus dilakukan hukum adat. Karena ada masyarakat yang tertembak oleh kepolisian, maka oknum yang melakukan penembakan harus dihukum adat. Polisi yang dibacok juga harus diproses adat. Dan yang menguasai lahan, yakni ABB, juga harus dikenai sanksi adat,” tegasnya.

Menurut Jaelani, peristiwa tersebut telah menimbulkan pertumpahan darah di wilayah masyarakat adat, sehingga penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui hukum negara.

Desakan serupa disampaikan Ketua Forum Sosial dan Kemanusiaan, Petrus. Ia menilai konflik tidak boleh dibiarkan berlarut dan harus ada pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang memicu bentrokan.

BACA JUGA  Kapolres Kotim Mengikuti Zoom Meeting dipimpim Kapolda Kalteng

“Harus ada pertanggungjawaban hukum dan pertanggungjawaban adat. Terutama kepada pihak perusahaan, karena tanpa sebab tidak mungkin terjadi pertumpahan darah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa konflik agraria di Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Kapuas, bukan kasus tunggal. Banyak sengketa lahan yang berujung korban, bahkan membuat masyarakat adat kehilangan tanah dan berhadapan dengan proses hukum.

Kedua lembaga tersebut mengingatkan agar aparat dan perusahaan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat adat. Mereka mendorong penyelesaian konflik melalui dialog terbuka serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Kesimpulan:
Penangguhan penahanan menjadi langkah meredakan situasi, namun tekanan publik kini bergeser pada tuntutan keadilan menyeluruh tidak hanya hukum negara, tetapi juga penegakan hukum adat terhadap semua pihak yang terlibat dalam konflik berdarah tersebut.(to)

BACA JUGA  SHM Terbit Diduga Gunakan Akta Hibah Fiktif oleh Mafia Tanah

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini