BerandaINFO POLISIBesok 3 Saksi Akan Diperiksa Penyidik Polres Kotim dalam Kasus ATA

Besok 3 Saksi Akan Diperiksa Penyidik Polres Kotim dalam Kasus ATA

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – Penyidik kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur dijadwalkan akan memeriksa tiga orang saksi dalam perkara yang menjerat ATA.

Terkait dugaan pelanggaran Pasal 107 huruf a jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (16/3/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

BACA JUGA  Polres Kotim Amankan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Pilkada 2024

Sementara itu, ATA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Selasa (17/3/2026). Hingga saat ini, tersangka diketahui belum dilakukan penahanan.

Tim kuasa hukum dari LBH Mata Nusantara Kalimantan bersama para advokatnya menyatakan akan mendampingi para saksi maupun tersangka dalam proses pemeriksaan yang berlangsung di Polres Kotawaringin Timur.

Advokat Feldy Taha, yang turut mendampingi dalam perkara ini, menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Polres Kotim Ikuti Vidio Conference, Launcing dan Sosialisasi Quick Wins di Pimpin Wakapolri

“Kami dari tim kuasa hukum akan mendampingi para saksi dan tersangka dalam pemeriksaan agar proses hukum berjalan secara profesional serta keterangan yang disampaikan benar-benar sesuai dengan fakta yang mereka ketahui,” ujar Feldy Taha, Minggu 15/3/2026.

Menurutnya, perkara yang menjerat ATA berkaitan dengan persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan PT Mulia Agro Permai (PT MAP), yang hingga kini masih terdapat perbedaan klaim mengenai status lahan tersebut.

Feldy Taha berharap proses penegakan hukum dapat dilakukan secara proporsional serta mempertimbangkan latar belakang konflik lahan yang terjadi.

BACA JUGA  Peredaran Narkoba Seberat 45,49 Gram di Lapas Kelas IIA Berhasil Diungkap

“Kami berharap aparat penyidik dari Polres Kotim dapat melihat perkara ini secara menyeluruh karena persoalan yang terjadi berkaitan dengan konflik agraria yang masih memiliki perbedaan klaim,” tambahnya.

Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan serta memastikan hak-hak para saksi maupun tersangka tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (to).

BACA JUGA  Pria 65 Tahun Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polisi 

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini