BerandaHUKRIMSkandal Lahan PT MAP: Meski Dikepung 6 Bukti Telak dan Aturan Menteri,...

Skandal Lahan PT MAP: Meski Dikepung 6 Bukti Telak dan Aturan Menteri, APH Tetap “Gas Pol” Kriminalisasi Warga

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – Penegakan hukum dalam konflik lahan antara masyarakat dan PT Mulia Agro Permai (PT MAP) di Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki babak baru yang kontroversial.

Aparat penegak hukum dituding mengabaikan rentetan Keputusan Menteri dan bukti otentik, demi mempercepat proses hukum terhadap warga di lahan yang diduga kuat berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Ketimpangan Penyidikan: Laporan Perusahaan Prioritas, Laporan Warga “Mati Suri”

BACA JUGA  Janji Dilanggar PT MAP, Warga Dikriminalisasi

Fakta mengejutkan terungkap di lapangan; selisih waktu penyidikan antara laporan PT MAP dan laporan balik masyarakat sangat tipis. Namun, Polres Kotim dan Pengadilan Negeri (PN) Sampit hanya merespons cepat laporan perusahaan.

Ironisnya, laporan masyarakat yang sudah dilengkapi dengan bukti-bukti berlapis justru tidak menunjukkan kemajuan.

Masyarakat dituduh menggunakan surat palsu tanpa pernah diperlihatkan atau dibuktikan mana surat “asli” yang diklaim oleh pelapor (PT MAP). Hal ini memicu dugaan kuat adanya praktik kriminalisasi sepihak.

BACA JUGA  Pria 56 Tahun Diamankan Polisi, Miliki Sabu 8,36 Gram

Enam Bukti Telak Operasional Ilegal PT MAP

Investigasi Journalist Police menemukan enam poin krusial yang menunjukkan PT MAP diduga beroperasi secara ilegal di atas lahan masyarakat dan kawasan hutan negara:

  1. SK Bupati Kotim No: 188.455/267/Huk-ek.SDA/2014: Menyatakan IUP perusahaan tidak berlaku/dicabut, namun aktivitas tetap berjalan.
  2. SK Menhut No. 36 Tahun 2025: Menetapkan PT MAP (No. Urut 234) berada dalam kawasan hutan yang harus diselesaikan statusnya, bukan dipanen secara sepihak.
  3. SK BKPM No. 4/1/PKH/PMDN/2015: Membatasi luasan pelepasan kawasan hutan hanya 7.476 Ha, jauh di bawah klaim operasional perusahaan yang mencapai 9.055 Ha.
  4. Keputusan Men LHK No. 6132 Tahun 2024 (20 Maret 2024): Disertai Peta Indikatif yang dengan jelas menunjukkan area sengketa bukan merupakan wilayah kelola perusahaan yang sah.
  5. Keputusan Menhut RI No. 6156 Tahun 2025 (17 September 2025): Diperkuat dengan Salinan Peta Interaktif SIGAP Men LHK yang menunjukkan koordinat lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan negara.
  6. Bukti Alas Hak Masyarakat: Warga memiliki dokumen fisik yang sah, namun justru dituding palsu tanpa proses pembuktian pembanding terhadap surat milik PT MAP.

Eksekusi/Penghilangan Alat Bukti Secara Paksa

Pembongkaran pondok warga pada Jumat lalu atas dasar surat penyitaan PN Sampit dinilai sebagai upaya penghilangan bukti fisik penguasaan lahan oleh masyarakat.

Langkah ini sangat janggal karena dilakukan di area yang statusnya masih dalam pantauan Satgas PKH dan peta SIGAP kementerian.

BPN Kotim Bungkam, Masyarakat Desak Mabes Polri

Hingga saat ini, Kepala BPN Kotim tetap bungkam dan tidak menjawab surat konfirmasi terkait perbedaan data luas HGU.

Masyarakat kini mendesak Mabes Polri, Polda Kalteng, dan Komisi Yudisial untuk mengaudit kinerja Polres Kotim dan PN Sampit.

“Bagaimana mungkin polisi bergerak sangat cepat menetapkan warga sebagai tersangka sementara ada segudang SK Menteri dan peta resmi negara yang menunjukkan perusahaan beroperasi di luar izin? Ini bukan penegakan hukum, ini pembelaan terhadap kepentingan korporasi,” tegas perwakilan warga.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, dan hukum tidak boleh tajam hanya kepada rakyat kecil.” (to/riyo)

BACA JUGA  Polres Barsel Lakukan Patroli Dialogis Pastikan Situasi Aman

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini