BerandaADATDewan Adat Usulkan Mediasi, Konflik Sebabi Masih Bergulir

Dewan Adat Usulkan Mediasi, Konflik Sebabi Masih Bergulir

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan agar konflik lahan yang terjadi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, diselesaikan melalui jalur mediasi.

Hingga saat ini, sengketa antara masyarakat dan perusahaan perkebunan tersebut masih bergulir dan menjadi perhatian berbagai pihak.

Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan buka puasa bersama yang mempertemukan perwakilan perusahaan dari Sinar Mas Group, tokoh Dewan Adat Dayak Kotim, serta sejumlah awak media di Sampit, belum lama ini.

BACA JUGA  Cari Udang, Warga Babaung Diterkam Buaya

Dalam kesempatan itu, perwakilan perusahaan menyampaikan apresiasi atas kesempatan berdialog dengan tokoh adat dan insan pers.

“Kami mengucapkan terima kasih atas penerimaan kami bisa buka puasa bersama dengan Pak Ade Kotim dan para wartawan. Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi jalinan silaturahmi ke depan,” ujar Sean, salah satu perwakilan perusahaan.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara perusahaan dan media agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat lebih berimbang.

BACA JUGA  Polres Kotim Diduga Kuat Paksakan Kasus Mengriminalisasi Pemilik Lahan

“Jika kita mendengarkan kedua belah pihak, pemberitaan tentu akan lebih imbang. Karena itu kami berharap setiap permasalahan dapat dikoordinasikan terlebih dahulu,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pencabutan laporan yang sedang diproses di kepolisian terkait konflik antara masyarakat Desa Sebabi dan perusahaan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Sinar Mas Group, pihak perusahaan menyatakan belum dapat memberikan jawaban.

Menurutnya, tim yang hadir dalam pertemuan tersebut berasal dari departemen perizinan sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan keputusan terkait langkah hukum perusahaan.

BACA JUGA  Tiga Pilar Kotim Digerogoti Korupsi: Olahraga, Demokrasi, dan Agama

“Kami di sini dari departemen perizinan. Di perusahaan ada berbagai tim seperti tim litigasi dan tim legal, sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan apakah laporan itu dicabut atau tidak,” ujarnya.

Terkait status lahan yang menjadi sengketa, pihak perusahaan menyebut kebun yang dikelola mulai dibuka sekitar tahun 1997, pada masa regulasi perizinan perkebunan masih berbeda dengan saat ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur, Gahara, menyarankan agar penyelesaian konflik dilakukan melalui jalur mediasi agar persoalan tidak terus berlarut-larut.

BACA JUGA  Pasutri Kurir 100 Kg Sabu Berhasil Dibekuk Polda Sumut di Pelabuhan Merak Banten

“Kalau bisa persoalan ini diselesaikan melalui mediasi. Kita cari kesepakatan bersama, karena tanpa kesepakatan tentu sulit selesai,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar mediasi difasilitasi oleh pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi sehingga semua pihak dapat menyampaikan keterangan secara terbuka.

Sengketa lahan di wilayah Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur hingga kini masih bergulir melalui berbagai proses, baik melalui jalur hukum maupun upaya dialog antara pihak-pihak yang terlibat. (to/Fit)

BACA JUGA  Wah! MA Perberat Vonis Korupsi Mantan Ketua Koni Kotim Jadi 7 Tahun Penjara

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini