Journalistpolice.com – Gelombang korupsi dana desa 2026 meledak tak terbendung.
Semester pertama saja, 489 kepala desa terseret kasus. Angka ini bukan statistik dingin—ini alarm nasional.
Jaksa Agung murka, dan wajar.
Penegakan hukum naik kelas. Bukan lagi api unggun yang hangat, tapi erupsi Krakatau yang menyapu siapa pun yang bermain api.
Modus korupsi makin licik.
Laporan dipoles, proyek fiktif disamarkan, dan tanda tangan jadi komoditas. Di sisi lain, pengawasan kewalahan mengejar kecerdikan para perampok anggaran.
Negara akhirnya bereaksi keras.
Purbaya memotong dana desa yang menganggur dan memperketat aturan. Pesannya jelas: uang rakyat bukan santapan pejabat serakah.
Dana desa sejatinya denyut kehidupan kampung. Ia untuk jalan tani, air bersih, kesehatan ibu-anak, dan masa depan pemuda desa. Saat dana itu dicuri, yang dirampok bukan negara—melainkan tetangga sendiri.
Peringatan keras untuk para kepala desa:
Jangan sentuh uang rakyat jika masih ingin tidur nyenyak. Hukum kini tak lagi memberi jarak. Satu jejak digital, satu tanda tangan, bisa menyeret Anda ke jeruji.
Desa harus bersih dan transparan.
Buka anggaran, libatkan warga, awasi bersama. Kembalikan dana desa ke pemiliknya yang sah: rakyat.
Jika korupsi dibiarkan, desa runtuh dari dalam. Tapi jika integritas ditegakkan, desa menjadi benteng demokrasi paling kuat di republik ini.
Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis) Wakil Pemimpin Redaksi Journalistpolice.com









