spot_img
BerandaINFO POLISIPolsek Cempaga Amankan Pengedar Sabu 100 Gram

Polsek Cempaga Amankan Pengedar Sabu 100 Gram

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALTENG ||  Journalistpolice.com –  Unit Reskrim Polsek Cempaga Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan PT TASK 3, Kamis (29/1/2026).

Terlapor berinisial RB bin U (35) diamankan saat melintas di Pos Satpam PT TASK 3 Km 42, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Kapolda Kalteng Pimpin Upacara Korp Raport, 630 Personel Naik Pangkat

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan patroli dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terlapor. Penggeledahan dilakukan setelah petugas menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu dengan berat kotor 100,47 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah nomor polisi KH 2830 QV, uang tunai Rp900.000, satu unit handphone Infinix warna putih, tas warna abu-abu, serta beberapa barang pendukung lainnya.

Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Cempaga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Pengedar Sabu di Seruyan dan Barang Bukti 12 Gram Berhasil Diamankan

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Hms)

BACA JUGA  Wamentan Resmi Umumkan Hentikan Inpor Jagung Ini Tanggapan Irwasum Polri

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini