spot_img
BerandaHUKRIMDitreskrimum Polda Gorontalo Bongkar Judi Togel Pohuwato

Ditreskrimum Polda Gorontalo Bongkar Judi Togel Pohuwato

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

GORONTALO || Journalistpolice.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui Tim Opsnal Resmob/Analis berhasil mengungkap praktik perjudian kupon putih (togel) di Kabupaten Pohuwato.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga bandar berinisial H.L. beserta sejumlah pengecer yang beroperasi di wilayah Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas judi togel di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut bersama TSAK dan Babinsa Lakukan Patroli di Kelurahan Menteng

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dan pendalaman sejak Selasa, 20 Januari 2026,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, tim mengidentifikasi H.L. sebagai terduga bandar yang mengendalikan sejumlah pengecer. Pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 19.45 WITA, petugas mendatangi kediaman terduga di Desa Lemito dan mengamankannya secara persuasif dengan memperlihatkan surat perintah tugas.

Berdasarkan interogasi awal, terduga bandar diketahui telah menjalankan praktik judi togel selama kurang lebih satu tahun dengan omzet sekitar Rp1.000.000 per hari.

BACA JUGA  Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Permainan togel tersebut meliputi beberapa pasaran luar negeri, antara lain Kamboja, Singapura, Sydney, Hongkong, dan Taiwan, dengan sistem pengumpulan taruhan melalui para pengecer.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan sejumlah pengecer berinisial M.Y.Y., I.A., dan T.A. yang berperan sebagai pengumpul dan pengirim pasangan nomor togel, baik secara langsung maupun melalui aplikasi pesan singkat.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut menyita barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, buku tabungan, buku catatan nomor togel, kertas shio togel, serta uang tunai dan saldo rekening dengan total Rp1.162.476.

BACA JUGA  Sepasang Kekasih di Palangka Raya Nekat Lakukan Aborsi

Diketahui, terduga bandar merupakan residivis kasus perjudian dengan perkara serupa pada tahun 2019.

Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

Sumber: Dikutif dan dilansir dari media Mediacyberid.com

BACA JUGA  Purbaya Bongkar Akal-Akalan Proyek Akhir Tahun Pemda

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini