SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka berinisial DAN diamankan di Jalan Pramuka Gang Batuah RT 47 RW 08, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 12,56 gram.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
·        4 bungkus plastik klip berisi sabu berat kotor 12,56 gram
·        3 lembar tisu
·        3 potong lakban hitam
·        1 potong kantong plastik putih
·        1 unit handphone Oppo A18 warna hitam beserta simcard
·        1 buah kunci sepeda motor
·        1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol KH 4709 QH
·        1 lembar STNK atas nama DAN
AKP Edy Wiyoko menjelaskan kronologis pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka kerap membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Sabu ditemukan tersimpan di saku celana sebelah kiri tersangka, dibungkus tisu dan lakban hitam.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Kotawaringin Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Hms/to)









