BerandaDAERAHKoperasi Bina Usaha Tumbang Kalang Laporkan PT BUM dan PT BSL ke...

Koperasi Bina Usaha Tumbang Kalang Laporkan PT BUM dan PT BSL ke DPR-RI

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  – KALTENG || Journalistpolice.com  – Pengurus Koperasi “Bina Usaha” Desa Tumbang Kalang resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPR RI terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (PT BUM) dan PT Bintang Sakti Langgana (PT BSL).

Kedua perusahaan tersebut berada di bawah naungan NT Corp milik DR Ir. Nurdin Tampubolon dan beroperasi di wilayah desa-desa di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Anggota Koperasi Bina Usaha sekaligus tokoh masyarakat adat Antang Kalang, Hardi P. Hady, mengatakan langkah ini diambil karena masyarakat terlalu lama menanggung kerugian dan hanya dijanjikan akan, akan dan akan.

BACA JUGA  Sengketa Lahan Tak Kunjung Usai, Warga Tumbang Kalang Pertanyakan Keadilan

“PT BUM memiliki luas kebun hampir 30 ribu hektare dengan tiga HGU. Sementara izin pelepasan kawasan hutan hanya 9.221,90 hektare, dan dari luasan itu masih dikeluarkan lagi sekitar 2.400 hektare untuk cadangan masyarakat. Artinya, sebagian besar HGU PT BUM patut diduga bermasalah,” tegas Hardi, Selasa 20/01/2026.

Ia menambahkan, PT BUM juga tidak pernah merealisasikan plasma 20 persen kepada anggota koperasi dan CSR kepada desa-desa sekitar perusahaan.

“Selama ini anggota koperasi tidak pernah menerima hak plasma maupun CSR sebagaimana diatur dalam ketentuan,” ujarnya.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres KotIm Berhasil Bekuk Kurir Sabu 51 Gram

Sementara itu, PT BSL diduga menggarap lahan TORA dan kawasan hutan secara ilegal. Padahal, konsesinya telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak 2022.

“Fakta di lapangan, aktivitas land clearing masih berlangsung. Ini jelas pembangkangan terhadap keputusan pemerintah,” kata mantan Kades Tumbang Kalang tersebut.

Hardi juga mempertanyakan peran Satgas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH) yang hingga kini belum menyentuh kedua perusahaan tersebut.

BACA JUGA  Sat Reskrim Polresta Deli Serdang amankan Personil Polri diduga melakukan tindak pidana Curanmor

“Pertanyaan besar kami, mengapa PT BUM dan PT BSL tidak pernah tersentuh Satgas PKH, padahal dugaan pelanggarannya sangat jelas dan terbuka?” ucapnya.

Melalui RDP, Koperasi Bina Usaha meminta DPR RI melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan PT BUM dan PT BSL.

Koperasi juga mendesak realisasi plasma 20 persen dari total izin usaha yang dikelola perusahaan.

BACA JUGA  Polres Binjai Grebek dan Musnahkan Barak Narkoba di Bhakti Karya Binjai Selatan

“Kami meminta seluruh pelanggaran diusut tuntas, baik sanksi administratif, pencabutan izin, hingga pidana jika terbukti merugikan masyarakat dan keuangan negara,” ujar Hardi.

Khusus untuk PT BSL, masyarakat meminta agar izinnya dicabut permanen. Lahan adat dan TORA diminta dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat.

“Kami hanya menuntut keadilan dan pengembalian hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan,” pungkas Hardi.

BACA JUGA  Era Baru Hukum Pidana: Presiden Prabowo Sahkan UU Penyesuaian Pidana

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini