- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISIPolda Kalteng Gelar Press Release Penyelundupan Sabu 50,6 Kg

Polda Kalteng Gelar Press Release Penyelundupan Sabu 50,6 Kg

- Advertisement -spot_img
PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Polda Kalteng Gelar Press Release Penyelundupan Sabu 50,6 Kgmengungkapkan hasil kerja keras Ditres Narkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Informasi yang berhasil diperoleh bahwa Tim patroli gabungan Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu tersangka berinisial (W) di wilayah Kabupaten Lamandau.

Dalam gelaran press release di Mapolda Kalteng, Selasa (15/10/2024) diungkapkan bahwa  penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/X/2024 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMANDAU/ POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 8 Oktober 2024 tentang terjadinya tindak pidana narkotika dengan terlapor berinisial (W).

BACA JUGA  Sipropam Polres Kapuas Laksanakan Pengawasan Rumah Tahanan

Kapolda Kalteng Irjen Pol dr Djoko Poerwanto mengatakan, prestasi ini hal yang luar biasa buat jajaran Polda Kalteng.

“Ini suatu keberhasilan. Kalau sebelumnya jumlahnya sabu masih 33 kilogram, namun sekarang lebih besar seberat 50.6 kg,” tegasnya, dikutif dan dilangsir dari https://prokalteng.jawapos.com.

Menurutnya, pengungkapan ini terjadi pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 WIB saat tim patroli gabungan Polres Lamandau melaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.

“Tim patroli gabungan menghentikan kendaraan Toyota Calya Warna Silver dengan Nopol B 2742 UFC yang dikemudikan oleh tersangka W dan melakukan pemeriksaaan terhadap surat kendaraan, tujuannya serta menanyakan barang yang dibawa,” tutur kapolda.

Dalam keterangan,  W mengaku berangkat dari Pontianak menuju Banjarmasin dengan barang bawaan berupa jerigen isi minyak.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata jerigen tidak berisi minyak melainkan terdapat bungkusan plastik warna hitam di dalamnya yang tak lain yaitu narkotika jenis sabu.

BACA JUGA  Polres Lamandau Gelar Simulasi Pengamanan Kota Jelang Pilkada 2024

“Karena mencurigakan, Kapolres Lamadau memerintahkan untuk mengamankan mobil dan pengemudinya. Selanjutnya dilakukan pengecekan isi jerigen dan ditemukan 47 bungkus yang diduga narkoba jenis sabu.  Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” beber kapolda lagi.

Masih dikatakan kapolda, pelaku melakukan kegiatan penyerahan narkotika (sabu) sebagai perantara dalam jual beli atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika (sabu) dari Pontianak, Kalbar melalui jalur darat yang rencananya diedarkan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin.

“Pelaku ini juga menyamarkan narkotika jenis sabu dengan mengemas atau membungkus dengan kemasan bungkus teh cina,” ujar Djoko Poerwanto.

BACA JUGA  Barang Bukti Sabu Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan Polres Kotim

Dijelaskannya lagi, bahwa barang bukti narkotika yang diamankan itu, kemudian akan dimusnahkan, Selasa (15/10).

Sementara untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah 1 kasus dengan 1 orang tersangka dengan total jumlah berupa sabu sebanyak 47 bungkus seberat 50,658 kilogram.

“Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 50,658 kilogram sabu, maka kita telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 1.013.160 jiwa,”ujarnya.

BACA JUGA  Kasat Narkoba Polres Kotim Mutasi Penggantinya AKP Suherman

Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menuturkan, kalau yang bersangkutan sudah pernah tiga kali melakukan pengiriman narkoba jenis sabu menuju Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Menurut pengakuannya, tersangka sudah 3 kali melakukan pengiriman narkotika jenis sabu ini dari Kalimantan Barat (Kalbar) menuju ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan,”katanya.

Atas perbuatannya, pelaku W dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*to-30).

BACA JUGA  Polda Kalteng Berhasil Ungkap 76 Kasus, 100 Tersangka Januari-11 Oktober 2024
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini