spot_img
BerandaHUKRIMPolres Kotim Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Perlindungan Anak

Polres Kotim Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Perlindungan Anak

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT –  KALTENG || Journalistpolice.com – Polres Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan kasus perlindungan anak dan kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Parenggean.

Press release ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K., yang mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H., S.l.K,. M.H.,didampingi oleh Kapolsek Parenggean AKP Danny Arrizal Saputra, S.I.K dan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., pada hari Senin siang di aula loby Polres Kotim (06/10/2025)

Dalam penyampaianya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Polres Kotim telah berhasil mengungkap dua kasus besar, yaitu penemuan mayat bayi pada tanggal 22 September 2025 di belakang perumahan Divisi 17 Estate 5 PT HSL Desa Mekar Sari Kec. Tualan Hulu Kab. Kotim, dan kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada tanggal 03 Oktober 2025 di Desa Merah Kec. Tualan Hulu Kab. Kotim.

BACA JUGA  Polres Kotim Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan di Sampit

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dan selanjutnya, akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Kapolres Kotim melalui Kasat Reakrim AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K menyampaikan bahwa keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi dari seluruh personel Polres Kotim.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kab. Kotim,” ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA  Polres Kating Berhasil Ungkap dan Menangkap 14 Pengedar Sabu

Dengan demikian Polres Kotim berharap dapat memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat serta akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan lainnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Hms)

BACA JUGA  Fenomena Izin Penyitaan Membeludak, PN Sampit Temukan Ketimpangan Serius dengan Perkara yang Disidangkan

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini