SAMPIT ||  Journalistpolice.com –  Kapolres Kotim AKBP RM dan Komandan Batalyon B Pelopor Sampit AKBP ABN dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divpropam Polri).
Atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan wujud diduga membackingi PT Mulia Agro Permai (PT MAP) melakukan pemanenan di Areal Sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Sebagaimana SURAT PENERIMAAN SURAT PENGADUAN PROPAM Nomor: SPSP2/004033/VIII/2025/BAGYANDUAN tertanggal 25 Agustus 2025.
Menurut Anekaria Safari Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara Kalimantan (LBH MNK) selaku pelapor bahwa keduanya dianggap harus bertanggung jawab terhadap kasus ini.
Dalam kasus ini Kapolres Kotim telah mengeluarkan SURAT PERINTAH dengan Nomor: Sprin/569/IV/PAM.3.2/2025, tanggal tidak dicantumkan.
Dengan dasar salah satunya Surat PT Mulia Agro Permai Nomor: 102.205/MAP/LEGAL/IV/25, tanggal 25 April 2025, Hal Permohonan Pengawalan Dalam Panen di HGU PT. MAP.
Untuk diketahui bahwa lokasi pengawalan pemanenan tersebut dalam HGU bukan dalam Izin Usaha Perkebunan selain itu juga berada dalam kawasan hutan yang telah disita Satgas PKH.
Dan diatas lahan tersebut telah di klaem atau diduduki 5 kelompok masyarakat pemilik lahan yang sah yang selama ini belum menerima ganti rugi dari pihak perusahaan, demikian.