SAMPIT || Journalistpolice.com – H. Darham warga Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotrim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kecewa dengan pelayanan Kantor Desa setempat buruk.
Pasalnya hampir satu tahun H Darham mengajukan pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Kantor Desa Parebok sampai saat ini belum ada kejelasannya.
Padahal uang biaya administrasi untuk pembuatan 2 SKT tersebut sudah dibayar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sudah lunas yang diterima langsung oleh Sekretaris Desa Hermansyah yang dibuktikan dengan kwitansi dan disaksikan 2 orang saksi.
H Darham mengaku sering menanyakan hal tersebut secara lisan baik langsung kepada Kades maupun staf pemerintahan desa lainnya, namun tidak mendapatkan kepastian kapan surat tersebut diterbitkan pihak desa. Sehingga H Darham berinisiatif untuk menyurati Kepala Desa Parebok.
“Pada tanggal 4 Juni 2025, Saya sudah meyurati Kades Parebok dengan perihal: Permintaan keterangan dan kejelasan terkait pembuatan SKT tanah masyarakat,” ujar H Darham, Jumat 20 Juni 2025, dengan memperlihatkan suratnya kepada media ini.
“Surat tersebut saya tembuskan kepada Camat Teluk Sampit dan Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Parebok,” jelasnya.
“Pada tangga 5 Juni 2025, Kades Parebok membalas surat saya, dengan Nomor: 070/400/Pem/2025, Perihal: Menanggapi Surat dari Bpk H Darham,” katanya.
Kades Parebok Indra Yoto Saidina Ali dalam suratnya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidak nyamanan pelayanan mereka kepada H Darham, pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses penerbitan SPT tersebut.
Pihak desa meminta bantuan dan kerjasamanya agar segera melengkapi persyaratan penerbitan SPT dimaksud seperti: Fotocopy KLTP pemilik Lahan, Saksi Sebatas, penjadwalan pengukuran ulang dan pengambilan titik koordinat.
Kemudian RT Setempat, sekaligus foto bersama di lahan, Kwitansi jika ada, Keterangan Asal Usuil tanah dari pemilik lahan. Persyaratan tersebut diminta pihak desa agar segera dilengkapi untuk diserahkan ke kantor desa pada tanggal 10 Juni 2025 pada jam kerja.
“Persyaratan tersebut sudah kami serahkan bahkan sebelumnya juga sudah diserahkan setelah pengukuran yang dilakukan pada 16 Juni 2024 lalu beserta biaya Adminnya,” jelas H Darham.
“Namun sampai saat ini juga realisasi yang dijanjikan Kades Parebok belum juga ada kejelasan, sehingga saya sangat kecewa tidak salah kiranya saya katakan bahwa pelayanan Pemerintahan Desa Parebok buruk,” tegasnya dengan kesal.
“Dalam waktu dekat jika hal ini tidak ada respon positif dari pihak pemerintah desa kasus ini akan saya laporkan secara resmi kepada pihak terkait dan pihak berwajib,” demikian tukas H Darham. (Red).