spot_img
BerandaHUKRIMWah! MA Perberat Vonis Korupsi Mantan Ketua Koni Kotim Jadi 7 Tahun...

Wah! MA Perberat Vonis Korupsi Mantan Ketua Koni Kotim Jadi 7 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA ||  Journalistpolice.com – Wah ternyata Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) telah memutuskan untuk memperberat vonis hukuman mantan Ahyar Ketua Koni Kotim.

Yang terlibat korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)

Dalam amar putusan kasasi, MA memperbaiki hukuman pidana menjadi penjara 7 tahun dan denda Rp400.000.000,00, subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp7.468.173.703,00 subsidair 4 tahun penjara kepada Ahyar.

BACA JUGA  Penerapan Prinsip Dominis Litis dalam KUHAP, Menurut Guru Besar Sosiologi Hukum UPR

“Menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)dan terdakwa,” tulis putusan kasasi dikutip dari laman resmi pengadilan negeri Palangka Raya, Jumat (20/6).

Hakim yang memutus perkara ini pada Rabu (18/6) yakni Hakim Ketua Yohanes Priyana, Hakim Anggota Noor Edi Yono dan Arizon Mega Jaya.

Dalam putusan banding, Ahyar divonis pidana penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Selain itu UP dibebankan terdakwa Rp7.909.898.203,00 subsidiair 2 tahun penjara.

BACA JUGA  Pelaku Anirat Berhasil Diamankan Polisi

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahyar, ditambah denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ahyar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp826 juta. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita, dan apabila masih tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan selama satu tahun. (Red)

BACA JUGA  Berani dan Nekat Ban Mobil di Halaman Rumah Warga Dipretel Maling

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini