- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISIWah! Kecamatan Baamang Jona Merah Peredaran Narkoba 

Wah! Kecamatan Baamang Jona Merah Peredaran Narkoba 

- Advertisement -spot_img
SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini jadi sorotan dan dijadikan jona merah peredaran narkoba.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa dalam satu bulan terakhir ini Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengungkap 6 kasus narkoba di Kecamatan Baamang dan 1 kasus di Kecamatan Mentaya Hulu.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam konfrensi Pers. Senin 4 November 2024.

BACA JUGA  Jelang Pilkada 2024, Polda Kalteng Gencar Cegah Peredaran Narkoba

“Selama satu bulan terakhir, kami mengungkap 7 kasus narkotika jenis sabu. 6 kasus terjadi di Kecamatan Baamang, sementara 1 kasus yang diungkap dengan barang bukti yang cukup besar di Kecamatan Mentaya Hulu,” ujar Kapolres, Senin 4 November 2024.

AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menguraikan penangkapan dimulai pada 11 Oktober 2024, Tim Cobra Polres Kotim berhasil menangkap pengedar narkotika berinisial J di Jalan Tidar IV, Kelurahan Baamang Barat.

Pelaku J mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial RW di Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah. Gg. Murai, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari keduanya seberat 56,4 gram sabu.

BACA JUGA  Satlantas Polres Seruyan Gencarkan Patroli Pada Malam Hari

Pada tanggal 18 Oktober 2024, di kelurahan dan jalan yang sama di Gg Kutilang , petugas kembali menangkap tersangka FR, barang bukti yang disita 197,79 gram, menjadikannya sebagai salah satu kasus terbesar dalam kasus ini.

Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2024, Polisi menangkap seorang ASN berinisial SP di teras sebuah penginapan Jalan Kristopel Mihing, Baamang Tengah, dengan barang bukti 9,58 gram sabu.

Pada hari yang sama polisi juga menangkap kurir berinisial IK di Jalan Tidar Raya 2, Gg. Rambutan, Baamang Barat, yang kedapatan membawa 4,84 gram sabu.

BACA JUGA  Kapolda Kalteng Tutup Latihan Anti Anarkis dan Menembak Sniver Brimob

Pada tanggal 26 Oktober 2024, Polisi kembali menangkap kurir berinisial CS, di Jalan Tidar Baru, jalur 6, Baamang Barat, dengan barang bukti 14,53 gram sabu.

Sedangkan operasi berikutnya pada tanggal 1 November 2024, tersangka berinisial IS di Jalan Usman Harun 4, Baamang Hilir dengan barang bukti 2,40 gram sabu.

Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan di Kecamatan Baamang selama sebulan terakhir mencapai 285, 54 gram sabu. Kapolres mempertegas bahwa area ini sebagai titik merah peredaran narkoba di Kotim.

BACA JUGA  Maraknya Pencurian Sawit di Seruyan, Kinerja Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyampaikan dalam pernyataannya bahwa data penangkapan yang berhasil diungkap pada bulan Oktober 2024, menunjukan tingginya kasus narkotika di Baamang.

“Memang dari hasil maping kita, dari semua LP ini rata-rata ada di Kecamatan Baamang, oleh karena itu bahwa sekarang kita lagi melakukan kegiatan kampung bebas narkoba, salah satunya ada di kelurahan Baamang,” jelas Kapolres.

Untuk diketahui bahwa Kampung Bebas Narkoba menjadi program preventif dengan melibatkan masyarakat setempat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

“Melalui program ini dengan harapan dapat membatasi ruang gerak para pelaku peredaran narkotika dan mengurangi angka kasus peredaran narkoba di Kecamatan Baamang,” demikian tutup Kapolres Kotim (*to-30).

BACA JUGA  Polres Gumas Berhasil Bongkar Peredarana Narkoba 14 Tersangka Diamankan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini