PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menolak gugatan perdata yang diajukan Burhan terkait tuduhan kriminalisasi dalam perkara sengketa lahan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang E-Court Perdata PN Sampit pada Kamis (5/2/2026) dengan Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Spt.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto menyatakan, majelis hakim secara tegas menilai tuduhan kriminalisasi yang diajukan penggugat tidak terbukti secara hukum.
Dalam amar putusan, majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat serta mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi PT Sapta Karya Damai.
Pengadilan menyatakan lahan seluas 160 hektare yang disengketakan merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Sapta Karya Damai, serta penguasaan lahan tanpa alas hak yang sah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Polda Kalimantan Tengah menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Polda Kalteng mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan menempuh jalur hukum yang sah apabila akan melakukan upaya hukum lanjutan.








