DENPASAR – BALI || Journalistpolice.com – Terungkap kematian seorang tahanan yang berstatus tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AI, (36), di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar pada Rabu (4/6/2025) malam.
Berdasar penyelidikan penyidik Polresta Denpasar, temukan fakta baru bahwa ada tujuh tahanan yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban AI.
Mereka bertujuh diduga mengeroyok dan menganiaya korban hingga tewas.“Ada 11 orang (tahanan) yang teridentifikasi, tetapi hanya tujuh yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy dilansir dari Antara.
Dari tujuh tahanan tersebut, enam di antaranya adalah tersangka kasus narkoba, yakni KAJ, JA, PPM, DMWK, KS dan AP. Satu lagi tahanan tersangka yang terlibat kasus penganiayaan berinisial ADS.
Kombes Ariasandy mengatakan insiden mengerikan di rutan milik Polri itu terungkap ketika pada Rabu 4 Juni sekitar pukul 20.30 Wita, petugas piket mendapatkan laporan dari salah satu penghuni sel.
Petugas piket melaporkan ada penghuni sel yang jatuh di kamar mandi. Anggota jaga pada saat itu kemudian memeriksa AI yang dikatakan jatuh oleh tahanan yang lain.
“Pada saat itu masih bernapas. Korban AI lalu dilarikan ke RS Bhayangkara, tetapi kemudian dinyatakan meninggal dunia,” kata Kombes Ariasandy.
Berdasarkan kejadian tersebut, Bidang Propam Polda Bali dan penyidik Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap petugas piket dan jaga rutan.
“Kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap semua tahanan yang ada di dalam sebagai saksi. Ada 11 orang tahanan yang diperiksa,” ucapnya.
Kombes Ariasandy mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan. Belum diketahui apa motif pengeroyokan tersebut.
“Motif masih didalami. Yang jelas dari hasil sidik, tujuh orang terindikasi diduga melakukan pengeroyokan,” imbuh Kombes Ariasandy.
Menurut Kombes Ariasandy, apabila ada pelanggaran yang dilakukan petugas akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Anggota yang jaga telah dimintai keterangan Propam Polda Bali maupun Polresta Denpasar. Apabila ditemukan kelalaian, pasti akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” demikian tuturnya. (Red).
Sumber: Dikutif dan dilangsir dari bali.jpnn.com









