PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Terkait telah ditemukannya Surat Izin Mengemudi palsu (SIM Palsu) yang diduga palsu oleh Satlantas Polres Gunung Mas (Gumas) saat melakukan Operasi Zebra Telabang 2024.
Dirlantas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Pol Handoyo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pembuatan SIM tersebut.
Sebaiknya urus sendiri sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena menggunakan jasa perantara atau calo hanya memberatkan masyarakat dan menguntungkan calo dalam mencari keuntungan semata.
“Seluruh proses pengurusan SIM melalui jalur resmi tidak sulit, cukup mudah dan cepat,” ucap Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Handoyo, Jumat 1 November 2024, dikutif dan dilangsir dari media https://prokalteng.jawapos.com.
“Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Gunung Mas terdapat pasangan suami istri yang melakukan pembuatan SIM palsu. Yang mana hal tersebut bermula dari penemuan SIM palsu saat pelaksanaan operasi zebra telabang pada oktober 2024 lalu,” ungkapnya.
Pihaknya memperingatkan, bagi pemohon SIM untuk tidak menggunakan jasa perantara, karena hal tersebut hanya memberatkan masyarakat dan menguntungkan calo dalam mencari keuntungan semata.
“Bagi masyarakat yang membuat SIM baru atau perpanjangan, cukup melengkapi persyaratan berupa surat keterangan psikologi dan kesehatan sesuai perpol No. 5 Tahun 2021,” jelasnya.
Selain itu, melampirkan kepemilikan BPJS Kesehatan juga sudah di atur dalam UU Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan kesehatan nasional dan peraturan kepolisian negara RI nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan identitas atas peraturan kepolisian RI No. 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.
“Kami sangat mengharapkan kepada masyarakat agar dalam melakukan kepengurusan SIM dengan mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Lanjutnya, petugas Satlantas Polres Gumas yang sedang melakukan sosialisasi Operasi Zebra Telabang 2024 dan personel memeriksa SIM seorang supir truk, anggota menemukan kejanggalan pada bentuk SIM BII Umum milik sopir tersebut.
“Setelah dilakukan penilangan dan proses pengusutan pemalsuan SIM tersebut, sudah diserahkan kepada Satreskrim Polres Gunung Mas untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
“Pelaku yang memalsukan SIM tersebut sudah melanggar pasal 263 KUHP dan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar bisa waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara instan melalui jalur tidak resmi.
“Pembuatan SIM harus melalui jalur resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila ingin membuat SIM baru maupun perpanjagan, silakan mendatangi Satpas atau Pelayanan SIM terdekat di kota anda,” demikian tutupnya. (*to-30)