spot_img
BerandaINFO POLISITemukan SIM Palsu, Ini Imbauan Dirlantas Polda Kalteng

Temukan SIM Palsu, Ini Imbauan Dirlantas Polda Kalteng

PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Terkait telah ditemukannya Surat Izin Mengemudi palsu (SIM Palsu) yang diduga palsu oleh Satlantas Polres Gunung Mas (Gumas) saat melakukan Operasi Zebra Telabang 2024.

Dirlantas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Pol Handoyo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pembuatan SIM tersebut.

Sebaiknya urus sendiri sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena menggunakan jasa perantara atau calo hanya memberatkan masyarakat dan menguntungkan calo dalam mencari keuntungan semata.

BACA JUGA  Berikan Rasa Aman, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Bank Kalteng Cabang

“Seluruh proses pengurusan SIM melalui jalur resmi tidak sulit, cukup mudah dan cepat,” ucap Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Handoyo, Jumat 1 November 2024, dikutif dan dilangsir dari media https://prokalteng.jawapos.com.

“Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Gunung Mas terdapat pasangan suami istri yang melakukan pembuatan SIM palsu. Yang mana hal tersebut bermula dari penemuan SIM palsu saat pelaksanaan operasi zebra telabang pada oktober 2024 lalu,” ungkapnya.

Pihaknya memperingatkan, bagi pemohon SIM untuk tidak menggunakan jasa perantara, karena hal tersebut hanya memberatkan masyarakat dan menguntungkan calo dalam mencari keuntungan semata.

BACA JUGA  Jaga Profesionalisme Tugas, SPKT Polresta Palangka Raya Lakukan Serah Terima Piket Jaga

“Bagi masyarakat yang membuat SIM baru atau perpanjangan, cukup melengkapi persyaratan berupa surat keterangan psikologi dan kesehatan sesuai perpol No. 5 Tahun 2021,” jelasnya.

Selain itu, melampirkan kepemilikan BPJS Kesehatan juga sudah di atur dalam UU Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan kesehatan nasional dan peraturan kepolisian negara RI nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan identitas atas peraturan kepolisian RI No. 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

“Kami sangat mengharapkan kepada masyarakat agar dalam melakukan kepengurusan SIM dengan mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan aturan,” ujarnya.

BACA JUGA  Polsek Bukit Batu Sambangi Pasar Rakyat dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Lanjutnya, petugas Satlantas Polres Gumas yang sedang melakukan sosialisasi Operasi Zebra Telabang 2024 dan personel memeriksa SIM seorang supir truk, anggota menemukan kejanggalan pada bentuk SIM BII Umum milik sopir  tersebut.

“Setelah dilakukan penilangan dan proses pengusutan pemalsuan SIM tersebut, sudah diserahkan kepada Satreskrim Polres Gunung Mas untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

“Pelaku yang memalsukan SIM tersebut sudah melanggar pasal 263 KUHP dan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun,” ujarnya.

BACA JUGA  Anggota Sattahti Polresta Palangka Raya Laksanakan Pemeriksaan Kondisi para Tahanan

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar bisa waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara instan melalui jalur tidak resmi.

“Pembuatan SIM harus melalui jalur resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila ingin membuat SIM baru maupun perpanjagan, silakan mendatangi Satpas atau Pelayanan SIM terdekat di kota anda,” demikian tutupnya. (*to-30)

BACA JUGA  Perkuat Pemahaman HAM, Divkum Polri dan Komnas HAM Gelar Sosialisasi di Polda Kalteng

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini