SAMPIT || Journalistpolice.com – Suasana dalam ruang Sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit sempat memanas, ketika Termohon (Penyidik Polri) dari Polres Seruyan mencecar Saksi Pemohon dengan nada bahasa intonasinya tinggi, Jumat 11 April 2025.
Sehingga Termohon ditegur Pemohon (Penasihat Hukum/PH) saat mencecar saksi pemohon dengan intonasi suara tinggi yang terindikasi penuh dengan penekanan untuk mempengaruhi psikologis saksi.
Selain masalah intonasinya tinggi termohon sangat jelas dalam fakta persidangan mendesak saksi pemohon untuk bisa menjelaskan beberapa istilah-istilah Apa maksud dari Penggeledahan, maksud dari Penggelapan, dan maksud dari bahasa Sekitar.
Atas beberapa pertanyaan tersebut nampaknya saksi sedikit bingung untuk menjelaskan secara ilmiah apa maksud dari istilah-istilah itu, yang dijawab saksi hanya dengan istilah sederhana yang saksi pahami.
Namun Termohon nampaknya tidak puas dengan jawaban saksi, sehingga menjadi perdebatan dengan bahasa selalu diulang-ulang Termohon agar Pemohon bisa menjelaskan istilah-istilah tersebut secara gamblang yang bisa dikatakan secara ilmiah.
Sehingga hakim segera menyikapi perdebatan itu,” Kalau ditanya Penggeledahan itu ada KUHAP, kemudian bahasa Sekitar itu kebiasaan kultural,” terang Hakim menengahi, Jumat 11 April 2025.
Selanjutnya PH Pemohon meminta Hakim untuk menegur Termohon, “Izin yang mulia, tolong kalau pertanyaan itu yang lembut aja, jangan seperti makar,” tegas PH Pemohon.
Hal tersebut diresfon hakim, dengan cepat dan bijak, hakim meminta Termohon untuk menurunkan intonasinya. Akhirnya Termohon menjawab ini merupakan karakter dan kebiasaannya.
“Saya paham kalau karakternya,…coba intonasinya, supaya tidak mempengaruhi psikologis, itu tehnik juga, saya paham,” ucap hakim, kembali menegur kuasa Termohon dari Bidkum Polda Kalteng.
Mendengar ucapan Hakim itu akhirnya suasana ruang sidang jadi ribut antar PH Pemohon dan Kuasa Termohon termasuk saksi semuanya bicara, sehingga tidak ada satupun yang bisa dicerna Bahasa-Bahasa untuk pembenaran masing-masing.
Akhirnya hakim berulang kali untuk menenangkan suasana,” Ya udah-udah-udah kita tidak perlu, kalau ini debatnya soal ilmiah oke ngak apa-apa, ya silahkan,” kata hakim kepada Kuasa Termohon untuk melanjutkan pertanyaan kepada saksi Pemohon.
Untuk mengingat lupa bahwa Pujo Purnomo Advocates & Legal Consultants mem-Pra Peradilkan Penyidik Polres Seruyan, dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan lainya, yang dianggap ada upaya mengkriminalisasi Clientnya.
Dengan Upaya-Upaya dari penyidik yang dianggap sangat Arogan, yakni dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan.
Dikesempatan lain, Kuasa Pemohon (Pujo Purnomo) juga menyampaikan Permohonan kepada Hakim, yakni pada sidang selanjutnya (hari Senin red.) Â agar supaya Penyidik bisa menghadirkan Clientnya (Prinsipaal) ke Pengadilan Negeri Sampit.
Hal tersebut dikarenakan selama proses Pra Peradilan ini berjalan, Pujo Purnomo dkk, selaku Kuasa Pemohon, tidak pernah diperkenankan Membesuk dan atau ketemu dengan Clientnya, walaupun sudah mengajukan permohonan serta kordinasi dengan Penyidik, dalam hal ini Kanit Reskrim Polres Seruyan (Ipda Aldy Febriyan).
Namun menurut Kanit Reskrim, Sesuai Perintah dari Kasat Reskrim (AKP. Rahmat Tuah). Atas permohonan dari Pemohon tersebut, Hakim menyampaikan, walaupun hal tersebut bukan merupakan wewenang dan ranah Pengadilan, namun disarankan kepada Termohon untuk memperhatikan Hak – Hak dari Pemohon sesuai dengan Ketentuan KUHAP.
Sedangkan Sidang Pra Peradilan selanjutnya akan digelar pada hari Senin, 14 April 2025 mendatang dengan agenda masih menghadirkan saksi lagi termasuk saksi Ahli dari Pemohon.
Diluar Persidangan, ketika diminta komentarnya atas jalannya persidangan, Pujo mengatakan, bahwa Hakim sudah sangat Bijak memperhatikan kepentingan masing – masing Pihak (Pemohon dan Termohon).
Selebihnya Pujo yang merupakan Advokat Senior di Kalteng, menghimbau kepada Pihak Termohon untuk bersikap Profesional terhadap kepentingan hukum Clientnya yang dilindungi oleh Undang – Undang (KUHAP).
Bahkan tetap harus mengedepankan Asas ‘Pra Duga Tidak Bersalah’ apalagi mengingat perkara ini bukan perkara yang sangat prinsip (Teroris dan Narkoba), namun kenapa Pihak Penyidik Polres Seruyan memperlakukan Client kami seolah – olah diduga melakukan Perbuatan Pidana yang bersifat ‘Exstra ordinary crime’.
Ditambahkan lagi oleh Pujo, jika Penyidik tetap bersikap tidak Profesional, maka kami akan segera membuat Laporan atas segala sikap Arogansi yang dipertontonkan dari Termohon terhadap Clientnya, baik ke Propam Polda Kalteng, Kapolda Kalteng bahkan ke Kapolri secara langsung termasuk Kompolnas RI, Â demikian (Red).
Berita Terkait: Pujo Purnomo Advocates & Legal Consultants Pra Peradilkan Penyidik Polres Seruyan