spot_img
BerandaHUKRIMSP Lumban Gaol: Sambut Baik Komitmen Menhut dan Kejagung Berangus Investor Ilegal...

SP Lumban Gaol: Sambut Baik Komitmen Menhut dan Kejagung Berangus Investor Ilegal di Kotim

SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – SP Lumban Gaol Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik Komitmen Menhut dan Kejagung untuk memberangus Investor sawit Ilegal di Kotim.

Dalam rangka mengimplementasikan statemen keras dari Presiden Prabowo Subianto “perang” dengan koruptor.

Dimana Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Anthoni, juga berjanji akan perang dengan mafia sawit yang juga ditunggu-tunggu Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

BACA JUGA  Kasus Dugaan Pemerkosaan Dokter PPDS, Akan di Rekonstruksi Polda Jabar
Jaksa Agung ST Burhanuddin, Dirut Utama PJC, Wahyudi El Panggabean (Tengah) dan Menhut, Raja Juli Antoni.

Yang merambah kawasan hutan secara ilegal, untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit baik secara terang-terangan maupun secara diam-diam dengan berbagai modus operandi, melindungi usaha haram mereka.

Ada yang berlindung dengan memanfaatkan Kelompok Tani maupun dengan Izin Koperasi plasma masyarakat. Perbuatan Investor nakal ini berpotensi merugikan keuangan negara cukup besar, namun selama ini penegakan hukumnya tidak jalan (mandul).

Menurut SP Lumban Gaol, kalau benar serius akan ada pengungkapan kebun sawit diluar perijinan yang ditentukan, tentu akan sangat kita sambut dengan baik.

BACA JUGA  Pengedar Sabu 50,6 Kg di Lamandau, Divonis Hukum Mati

“ Sebab selama ini terkait bersih bersih masih sebatas pernyataan saja dan belum terlihat secara nyata realisasi dilapangan,” ujarnya Senin 18 November 2024.

“Dan kami berharap dan mendorong jika benar pengungkapan kebun bodong ini terlaksana. Selama ini sudah sangat banyak toleransi yang diberikan pemerintah untuk membantu penyelamatan kebun kebun yang belum memiliki ijin yang benar,” katanya.

“Salah satu upaya perlindungan yang diberikan pemerintah adalah dengan keluarnya peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2021. Itu merupakan karpet merah yang disiapkan pemerintah bagi pelaku usaha di kawasan hutan yang digarapnya,” jelasnya.

BACA JUGA  Perawat Muda di Kalteng Dibunuh, Pelaku Ditangkap di Yogyakarta

“Pemberian fasilitas itu sebenarnya sangat mencederai hati rakyat khususnya yang selalu berjuang untuk mendapatkan haknya lewat program plasma yang diwajibkan bagi perusahaan besar Sawit (PBS),” terangnya.

“Sebagai mana disebutkan permentan nomor 26 tahun 2007 dan juga didorong lagi pada UU nomor 39 tahun 2014. Namun semuanya itu tidak ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan dengan baik dan bijak, dan selalu mentah oleh argumentasi yang cenderung tidak berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA  Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan

“Kita menghimbau agar pemerintah daerah cepat mengakselerasi keinginan dari menteri kehutanan tersebut, dan segera melakukan inventarisasi perkebunan yang masih ada arealnya di dalam kawasan,” harapnya.

“Sehingga bisa kita ketahui luasannya dan segera menindaklanjuti keputusan yang akan dibuat, misalnya segera menarik semua lahan tersebut, untuk selanjutnya menjadi milik daerah atau dijadikan lahan plasma atau sebagainya yang menyangkut pemenuhan kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Timur, demikian tutupnya.

Pewarta: Misnato.

BACA JUGA  Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini