SAMPIT || Journalistpolice.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara Kalimantan (MNK) mendampingi ratusan Warga Desa Penyang ke PT Mulia Agro Permai (PT MAP), Rabu 26 Maret 2025.
Untuk mengambil alih tanah/ lahan seluas 1.400 Ha, milik 6 kelompok masyarakat Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Yang dirampas dan digusur perusahaan nakal ini dijadikan perkebunan kelapa sawit, tanpa adanya ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) kepada pemilik yang sah.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kehadiran LBH dan ratusan warga yang menuntut haknya ini dikawal oleh puluhan Anggota TNI/Polri.
Kehadiran ratusan warga yang didampingi LBH tersebut menggunakan motor motor dan pickap tidak bisa langsung masuk karena terhalang portal di depan pos keamanan perusahaan.
Dilokasi tersebut terjadi perdebatan sengit dan sempat memanas antara perwakilan LBH dengan Sr. Manager Humas & Legal perusahaan yang tidak memperkenankan warga memasuki area perusahaan.
Dengan sigab Kasat Sabhara, Intelkam dari Polres Kotim dan Pihak Babinsa dari Kodim 1015/Sampit mendinginkan suasana dan menetralkan situasi.
Sehingga situasi menjadi kondusif kembali portal yang menghalangi jalan umum dibuka, masyarakat umum diperbolehkan melintas, sementara kedua belah pihak berunding dan akhirnya mendapat kesepakatan.
Kesepakat pertama, warga diperbolehkan memasuki area perusahaan, dengan ketentuan menunggu keputusan dan tidak melakukan aktivitas apa-apa.
Sementara menunggu pihak LBH dan perwakilan kelompok warga yang memiliki lahan melakukan perundingan di Kantor PT MAP yang dikawal pihak TNI/Polri.
Warga mengancam jika tidak mendapat kesepakatan maka pihaknya tidak akan pulang dan langsung menduduki lahan yang bermasalah tersebut dan menghentikan segala aktivitas perusahaan di lokasi sengketa.
Beberapa jam kemudian perundingan telah selesai dilaksanakan kedua belah pihak ada kesepakatan, yang dituangkan ke sebuah SURAT PERNYATAAN yang dibuat dan ditanda tangani Maneger PT MAP.
Isi singkatnya sebagai berikut: Tri Cahyo Juni Kurniawan Jabatan Sr. Manager Humas & Legal;
Menyatakan bahwa PT MAP bersedia dan sanggup untuk memediasi tuntutan masyarakat yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Humum Mata Nusantara Kalimantan.
Pihak LBH diwakili oleh Sdr. Andryansyah, S.H., yang mana mewakili Kelompok Tago, Lopen, Tohi, Heng, Eny Petrus dan Kuin Tunggal di PEMDA Kotim dan Instansi terkait. Dengan mengusulkan waktu mediasi 15 hari setelah Hari Raya Lebara.
Menurut Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara Kalimantan (LBH-MNK) Anekaria Safari, bahwa lahan masyarakat yang akan mereka perjuangkan tersebut seluas 1.400 Ha.
“Sebagian lahan yang mereka klaem itu sudah terpampang papan plang penyitaan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH),” ujar Safari, Rabu 26 Maret 2025.
“Ironisnya, dilokasi tersebut Aktivitas pihak perusahaan masih berjalan seperti biasa, masih melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) padahal sudah ada tuliasan DILARANG, memperjual belikan dan menguasai tanpa izin Satgas PKH,” ucap Safari.
“Kalau seperti itu sudah jelas dilarang melakukan aktivitas, tapi faktanya larangan itu masih saja diabaikan pihak perusahaan, sama saja perusahaan ini melecehkan Satgas PKH,” timpal Andriyansyah, S.H.
“Kita tunggu saja sanksi tegas apa yang akan dilakukan Satgas PKH terhadap perusahaan yang terkesan kebal hukum ini,” sindir Syahrian D Tudang salah satu anggota LBH.
” Kami minta ketegasan pihak Satgas PKH untuk menindak perusahaan nakal ini, yang namanya DILARANG menurut kami itu harga mati, karena selentingan ada bahasa pembenaran bahwa perusahaan masih boleh melakukan aktivitas selagi berproses, itu pembodohan publik,” tutup Syahrian.
Untuk mengingat lupa bahwa Satgas PKH telah memasang beberapa papan penyitaan dibeberapa perusahaan yang terindikasi beroperasi di kawasan hutan salah satunya PT MAP seluas 1.960 hektar, demikian (Red).