- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISISelama 2 Tahun Pasutri di Kecamatan Marikit Nekat Jual Sabu Dirumahnya

Selama 2 Tahun Pasutri di Kecamatan Marikit Nekat Jual Sabu Dirumahnya

- Advertisement -spot_img
KATINGAN – Journalistpolice.com – Pasangan Suami istri (Pasutri) berinisial E (42) dan R (38) ini nekat menjual narkotika jenis sabu dirumahnya selama dua tahun sehingga meraup untung ratusan juta rupiah.

Pasutri tersebut meracik sabu menjadi paketan kecil yang dijual dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu di rumahnya sendiri yang beralamat di Desa Tumbang Mandurei, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan.

Keduanya (Pasutri) tersebut berurusan dengan hukum, lantaran berhasil ditangkap dan diamankan Satresnarkoba Polres Katingan di rumahnya beserta barang bukti pada Senin 19 Agustus 2024 lalu.

BACA JUGA  Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Total Rp221 Miliar

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, saat menggelar Press Release, di halaman Mapolres Katingan, didampingi Kasat Narkoba AKP Suherman dan Kasi Humas Ipda Afatar, pada Selasa (10/09/2024).

“Barang bukti yang ditemukan di rumah E dan R adalah narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket dengan berat 33,57 gram, keduanya menjual sabu tersebut di rumahnya dan pembeli yang datang langsung,” ujar Chandra, Selasa (10/09/2024), dikutif dan dilangsir dari https://beritasampit.com.

Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku (Pasutri) meracik sabu menjadi paketan kecil yang dijual dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Saat diamankan dirumahnya ditemukan 6 paket besar yang masing-masing 5 gram sabu, 8 paket kecil siap edar dengan harga tersebut.

BACA JUGA  Satlantas Polresta Palangka Raya Tertibkan Kenalpot Brong

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku penyidik menemukan uang Rp200 juta yang tersimpan di dalam rekening saudara R. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui jika itu adalah uang hasil keuntungan menjual sabu di Desa Tumbang Mandurei. Uang itu kemudian kita sita sebagai barang bukti,” kata Chandra.

Selain barang bukti berupa sabu dan uang tunai barang bukti lain ada juga berupa timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, potongan sedotan plastik, pipet kaca berwarna bening, korek api, ponsel dan lain-lain.

Saat ini kedua pelaku beserta semua barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Katingan. Atas perbuatannya E (42) dan R (38) di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka sudah menjual narkotika jenis sabu tersebut selama 2 tahun. Mereka hanya menjualnya di Desa Tumbang Madurei dan tidak ke daerah lain. Penjualan dilakukan dirumah dan pembeli yang datang,” demikian tutup Chandra (*to).

BACA JUGA  Kedapatan Bawa Sabu 15 Gram, AS Dibekuk Polisi
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini