spot_img
BerandaUncategorizedSatresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar BS di G. Obos XIX B...

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar BS di G. Obos XIX B dengan 5 Gram Sabu

PALANGKA RAYA  ||  Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)  Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial BS (25) diamankan pada Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 18.20 WIB, di Jalan G. Obos XIX B Gang II Ujung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±5,41 gram yang dibungkus tisu putih, serta satu unit handphone dan satu unit mobil Honda Brio hitam dengan nomor polisi B 2979 FKB yang digunakan pelaku.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025 yang tengah digencarkan di wilayah hukum Polresta.

BACA JUGA  Demi Keamanan, Polsek Bukit Batu Patroli Jalan Kaki di Pasar Rakyat Tangkiling

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu yang ditemukan di mobil pelaku,” ungkapnya, Senin (23/6/2025).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (dk_reborn)

BACA JUGA  Italy Lombardia reports first 2 coronavirus deaths amid jump in cases

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini