spot_img
BerandaINFO POLISISatresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Seorang Pria Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Seorang Pria Pengedar Sabu

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

DELI SERDANG – SUMUT ||  Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP (42), warga Dusun Asuh, Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (15/10/25) sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Skala Besar

Adapun Penyelidikan Berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana pelaku diketahui memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di kediamannya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan Dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,51 gram, Satu paket sabu dengan berat bruto 0,63 gram, Satu unit timbangan elektrik, Satu blok plastik klip kosong, serta Satu buah sekop sabu.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Saragih S.Sos, SIK, MH menyampaikan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

BACA JUGA  Kapolres Kapuas Gelar Apel Pasukan Simulasi Pengamanan Kota Pilkada Serentak 2024

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka SP mengaku bahwa barang bukti sabu yang berhasil diamanakan tersebut adalah miliknya,” ujarnya

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA  Saat Patroli Obvit, Polsek Sabangau Sambangi Kantor BRI Kalampangan

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas keberhasilan anggota Satresnarkoba yang cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolresta.

Polresta Deli Serdang memastikan akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum dan patroli di wilayah rawan guna menekan peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda.( candra) .

BACA JUGA  Kapolresta Palangka Raya Pimpin RAT Primkoppol Kesatuan

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini