BerandaINFO POLISISatresnarkoba Polres Kotim Berhasil Ringkus Pengedar Sabu 41,56 Gram

Satresnarkoba Polres Kotim Berhasil Ringkus Pengedar Sabu 41,56 Gram

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial FAR (35) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Pemuda, Sampit.

Penangkapan dilakukan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pemuda RT 41 RW 16, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA  Kapolresta Palangka Raya Hadiri Taklimat Awal Audit Kinerja Tahap I Tahun 2025

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya,” ujarnya.

Dalam proses penindakan, petugas turut menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi dan menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu, delapan paket plastik klip berisi sabu, satu plastik klip besar, satu unit timbangan digital.

BACA JUGA  Kapolres Kotim Hadiri Pelepasan Mudik Gratis

Kemudian satu potongan sedotan sebagai alat, satu unit handphone Redmi Note 15, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu kantong plastik merah berisi lakban hitam yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut. Total sabu yang diamankan memiliki berat bruto 41,56 gram.

Terlapor mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Polres Kotim Adakan kegiatan Syukuran HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (to/Hms)

BACA JUGA  Polda Kalteng Lakukan Autopsi Tengkorak Manuasia yang Ditemukan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini