KATINGAN – Journalistpolice.com – Satresnarkoba Polres Katingan Polda Kalteng berhasil membekuk 2 orang kurir narkotika jenis sabu di Jalan Rahajang Rt 18, Kel. Kasongan Lama, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan.
Kedua kurir tersebut diamankan Satresnarkoba Polres Katingan berinisial S (27) dan A (41) dengan barang bukti sabu seberat 87,43 gram pada Selasa 27 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wib.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, saat menggelar Press Release, di halaman Mapolres Katingan, didampingi Kasat Narkoba AKP Suherman dan Kasi Humas Ipda Afatar, pada Selasa (10/09/2024).
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan dari kedua pelaku adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 87,43 gram,” ujar Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, Selasa (10/09/2024), dikutif dan dilangsir dari https://beritasampit.com.
Kapolres mengungkapkan bahwa Anggota Satresnarkoba Polres Katingan sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Rahajang.
Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan dan saat itu terlihat ada 2 orang laki-laki mencurigakan, menggunakan sepeda motor masuk ke Jalan Rahajang. Petugas bergegas menghentikan kedua orang tersebut.
“Saat melakukan penggeledahan di badan dan kendaraan yang dibawa kedua pelaku tersebut dari hasil penggeledahan dari A ditemukan 1 paket sabu yang disimpan di kantong jaket, selanjutnya barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Katingan,” katanya.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan brutto 87,43 gram, 1 buah kotak sabun, 1 unit sepeda motor, 1 lembar plastik klip warna bening, 1 lembar plastik warna hitam dan 1 unit handphone.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku sudah sering menjadi kurir dalam mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu di upah orang yang menyuruh ke Kasongan dengan upah Rp5.000.000,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan-nya kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari keterangan kedua tersangka bahwa para pelaku di suruh oleh seseorang yang berada di dalam Rutan Palangka Raya berinisial R untuk mengantarkan sabu tersebut. Peran pelaku merupakan kurir yang di upah, apabila di suruh mengantarkan narkotika jenis sabu,” pungkasnya (*to).