spot_img
BerandaHUKRIMSatresnarkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu

Satresnarkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

BINJAI – SUMUT ||  Journalistpolice.com –  Satresnarkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandarnya.

Keduanya berinisal “BI (37) dan HRP (43)” di TKP jalan Nibung Lk.I kelurahan Jati Makmur kecamatan Binjai Utara, kota Binjai, Selasa (11/11/25) pukul 00.10 wib dinihari.

Terjadinya penangkapan, Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., selaku KBO Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di jalan Nibung kelurahan Jati Makmur, kemudian KBO bersama anggotanya langsung menelusurinya serta melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kereng Bangkirai

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki di TKP, pada saat didekati pria tersebut langsung melarikan diri dan terlihat oleh petugas dianya sempat membuangkan sebuah bungkusan kotak obat jenis Promag.

Saat itu juga aksi kejar-kejaran pun terjadi ditengah heningnya malam dan berkat kesigapan oleh tim berhasil mengngkap terduga.

Selanjutnya petugas membawa terduga BI (37) untuk mengambil bungkusan yang sempat dibuang olehnya serta didalamnya ditemukan barang bukti berupa:

BACA JUGA  Kelabui Satresnarkoba Pakai Bungkus Rokok, AS Ditangkap

14 (empat belas) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,77 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, ⁠1 (satu) buah pipet skop, 2 (dua) buah plastik klip transparan, ⁠1 (satu) buah kotak promag warna hijau (tempat penyimpanan sabu)

Sesuai pengakuan dari terduga BI (37), swasta, jalan Nibung Lk.I Kel.Jati Makmur Kec.Binjai Utara bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang inisial HRP, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran terhadapnya.

Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran serta berhasil melakukan penangkapan terhadap HRP (43), saat di lakukan penangkapan terduga sedang duduk santai di teras rumahnya di jalan Nibung Lk.I Kel.Jati Makmur Kec.Binjai Utara., Selasa (11/11) pukul 00.30 wib.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Kotim Berhsil Amankan Pengedar Sabu di MB Ketapang

Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti terhadap HRP (43) :

1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan brutto 3,87 gram, ⁠2 (dua) buah pipet skop, ⁠10 (sepuluh) buah plastik klip kosong, ⁠1 (satu) unit handphone warna silver, ⁠1 (satu) buah dompet kecil warna merah, ⁠1 (satu) helai tisu warna putih.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane,S.H., M.h., menegaskan terhadap BI (37) dan HRP (43) beserta barang buktinya langsung diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan dengan pasal, 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas AKP Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak terhadap para bandar narkoba di kota binjai,” ujarnya.(candra)

BACA JUGA  Kapolda Kalteng: Dokkes Harus Jadi Pusat Pelayanan dan Pendidikan Kesehatan Untuk Masyarakat

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini