BerandaINFO POLISISabu 100,84 Gram Digagalkan, Satu Tersangka Diamankan

Sabu 100,84 Gram Digagalkan, Satu Tersangka Diamankan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PALANGKA RAYA ||  Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.

Dengan mengamankan seorang pria berinisial S (45) beserta barang bukti sabu seberat ±100,84 gram, Jumat (6/2/2026) dini hari.

Pengungkapan dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Km 45, tepatnya di depan sebuah warung di Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, sekitar pukul 00.15 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

BACA JUGA  Polres Langkat Ungkap 29 Kasus Narkoba Sepanjang Oktober, 32 Tersangka Diamankan

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif hingga akhirnya mengamankan terlapor di lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan warga, petugas menemukan satu paket sabu yang sempat dibuang pelaku saat hendak diamankan.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, tas selempang, satu unit handphone, serta uang tunai Rp3.000.000. Seluruh barang bukti diakui milik tersangka.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menegaskan komitmen tegas kepolisian dalam pemberantasan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara maksimal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider ketentuan pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain. (b1b)

BACA JUGA  Jabatan Kapolresta Palangka Raya Resmi Dijabat Kombes Pol Dedy Supriadi

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini