SAMPIT ||  Journalistpolice.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait kewajiban plasma 20 persen berakhir buntu dan diwarnai ketegangan, Senin (6/4/2026).
Forum yang dihadiri puluhan Camat, kepala desa, 32 koperasi, dan perwakilan perusahaan itu tidak menghasilkan keputusan konkret.
Ketegangan memuncak saat Ketua DPRD Kotim, Rimbun, meminta perwakilan perusahaan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan untuk keluar dari ruang rapat.

Sikap tegas itu langsung direspons, salah satu utusan perusahaan, termasuk dari PT SSP, memilih meninggalkan forum.
Rimbun menegaskan, undangan RDP ditujukan kepada pimpinan tertinggi perusahaan. Kehadiran staf tanpa kapasitas dinilai hanya menghambat penyelesaian persoalan plasma yang telah berlarut-larut.
Di sisi lain, ketidakhadiran sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) menjadi sorotan serius. Dari total 28 perusahaan dan instansi yang diundang, tingkat kehadiran hanya sekitar 78 persen.
Beberapa perusahaan yang tercatat mangkir tanpa keterangan antara lain PT Best Group, PT BUM, Sinar Mas Group, dan PT BSL. DPRD memastikan ketidakhadiran tersebut menjadi catatan khusus untuk ditindaklanjuti.
Perwakilan koperasi dan kepala desa dalam forum itu menyuarakan tuntutan yang sama, yakni realisasi nyata plasma 20 persen. Mereka menilai program tersebut berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (AMPLAS 119), Audy Valent, menegaskan pihaknya menolak skema alternatif seperti kemitraan ekonomi produktif dan tetap fokus pada tuntutan plasma 20 persen sesuai aturan.
Ia juga mengingatkan komitmen Bupati Kotim yang sebelumnya siap turun langsung jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban.
Menurut Audy, hingga kini komitmen tersebut belum terealisasi. Ia bahkan menyebut AMPLAS siap menggerakkan 12.439 anggota dari 32 koperasi untuk melakukan aksi lanjutan jika tidak ada perubahan dalam waktu dekat.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kotim bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan sepakat akan melakukan konsultasi hingga ke tingkat provinsi dan kementerian.
Langkah ini ditempuh untuk menyinkronkan regulasi yang dinilai masih tumpang tindih dan menghambat realisasi plasma.
RDP ini menghasilkan tiga poin utama, yakni mendorong peran aktif Pemkab Kotim, penegasan regulasi untuk melindungi hak masyarakat, serta koordinasi lintas sektor hingga pusat guna memastikan kepastian hukum dan pelaksanaan kewajiban perusahaan. (Misnato)








