spot_img
BerandaDAERAHPuluhan Warga Bumi Raya-2 Resah, PN Sampit Tetapkan Sita Eksekusi Sebidang Tanah

Puluhan Warga Bumi Raya-2 Resah, PN Sampit Tetapkan Sita Eksekusi Sebidang Tanah

SAMPIT –  KALTENG || Journalistpolice.com – Puluhan Warga Jalan Bumi Raya-2, Rt/Rw 015/001, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, selama ini diresahkan.

Dengan adanya plang Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Sampit, untuk melakukan sita eksekusi terhadap sebidang tanah dengan luas 27,900 meter persegi, yang berada di wilayah/lingkungan rumah mereka.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa puluhan warga calon korban eksekusi tersebut bingung dan dan resah mengatakan bahwa pihaknya juga memiliki legalitas lengkap yang dikeluarkan pihak kelurahan setempat.

BACA JUGA  Personil Intel TNI Tangkap Kurir Sabu di Desa Baru Ranah Batahan

Jika tanah yang mereka beli dan mereka tempati sekarang bersengketa atau bermasalah dan sudah ada ketetapan inkrah dari Pengadilan Negeri Sampit tentunya pihak kelurahan tidak akan memberikan surat kepemilikan kepada mereka.

“Kami selaku pemilik tanah saat ini bingung dan merasa resah dengan adanya plang eksekusi tersebut dipasang dilingkungan kami,” ujar salah satu warga yang di iyakan oleh warga yang lainnya, Kamis 23 Oktober 2025 malam.

“Jika eksekusi itu benar-benar dilakukan maka kami akan menjadi korban, namun kami tetap melawan dan tetap bertahan karena banyak kejanggalan dalam penetapan tersebut,” ungkap mereka.

BACA JUGA  Hasil Ops Pekat Telabang 2025, Polda Kalteng Tetapkan 45 Tersangka Kasus Premanisme

“Masalahnya sampai saat ini tidak ada satu surat pun yang ditujukan atau ditembuskan kepada kami selaku pemilik tanah yang kami tempati sekarang terkait penetapan tersebut, biar kami tau dan mengerti,” keluh mereka.

Sebagaimana diketahui bahwa pada plang tersebut telah terpampang tulisan sebagai berikut:

TELAH DILAKUKAN SITA EKSEKUSI BERDASARKAN PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI SAMPIT KELAS IB. Nomor: 7/Pdt.Eks/2020/PN Spt Jo, Nomor: 407/PK/Pdt.Eks/2013 Jo, Nomor: 2953 K/Pdt/2013 Jo, Nomor: 13/PDT/2013/PT PLK Jo dan Nomor: 5/Pdt.G/2012/PN Spt, TANGGAL 09 DESEMBER 2022, Terhadap Sebidang Tanah Seluas 27.900 Meter Persegi, dengan dilengkapi Logo Pengadilan Negeri Sampit.

BACA JUGA  Ratusan Warga Pamalian Desak BPD Setempat Pecat Kades Cabul

Sebagai Informasi bahwa Berdasarkan Plang tersebut sampai saat ini Sita Eksekusi Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit tersebut belum juga bisa dilaksanakan.

Sampai berita ini diterbitkan Kuasa Hukum Penggugat dan Pengadilan Negeri Sampit belum terkonfirmasi, demikian (Red)

BACA JUGA  Seorang Istri di Kotim Diperkosa Teman, Warga Murka

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini