spot_img
BerandaDAERAHPT SKD Kriminalisasi Ahli Waris yang Menduduki Lahan  Diluar HGU Selama 18...

PT SKD Kriminalisasi Ahli Waris yang Menduduki Lahan  Diluar HGU Selama 18 Bulan

SAMPIT || Journalistpolice.com – Upaya PT Sapta Karya Damai (PT SKD) sangat licik, untuk mengkriminalisasi ahli waris yang menduduki dan mengambil alih lahan seluas 180 hektar diluar Hak Guna Usaha (HGU) PT SKD.

Dengan modus operandi melaporkan Ahli Waris ke Mapolda Kalteng dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah, yang berujung Surat tanah asli milik Ahli Waris disita oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, sebagai barang bukti.

Ahli Waris sebagai terlapor sudah beberapa kali diperiksa setelah diundang penyidik untuk dimintai keterangan terkaitlaporan tersebut, pemeriksaan pertama pada Juli 2024 tahun lalu bertempat di ruang Subdit 1/Kamneg Kantor Ditreskrimum Polda Kalteng.

BACA JUGA  Mantan Gubernur Kalbar Dipanggil Kejati Mangkir

Kemudian pemeriksaan kedua bertempat di Hotel Midtown Xpress Sampit, pada pemeriksaan ketiga pada 21 Februari 2025 dilakukan di ruang Subdit 1/Kamneg Kantor Ditreskrimum Polda Kalteng. Pada pemeriksaan ketiga inilah Surat Tanah atas nama Mudi Bungas disita oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.

Sebagaimana yang disampaikan Anekaria Safari, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara Kalimantan (LBH-MNK) selaku kuasa dari kliennya (Ahli Waris Mudi Bungas), kepada media ini, pada Senin, 7 April 2025.

“Pada tanggal 21 Februari 2025 pemeriksaan ketiga anggota kami dari LBH telah mendampingi klien saat diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng yang bertempat di ruang Subdit 1/Kamneg Kantor Ditreskrimum Polda Kalteng,” ujar Safari.

BACA JUGA  Sempat Mamanas, LBH-MNK Dampingi Ratusan Warga Penyang Gerunduk PT MAP

“Pada saat pemeriksaan ketiga inilah Surat tanah asli atas nama Mudi Bungas disita oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng,” ungkap Safari.

Menurut Safari, Lantaran beberapa kali dilakukan mediasi antara kliennya dengan pihak PT SKD tidak membuahkan hasil maka pihak kliennya bersi kukuh untuk menduduki dan menguasai lahan dimaksud.

Lanjut Safari, Pada kesimpulan akhir mediasi tahun 2023 silam, pihak PT SKD hanya bersedia memenuhi tuntutan kliennya dengan cara membayar berupa uang tali asih saja, namun nominal yang ditawarkan pihak SKD tidak sesuai dengan tuntutan kliennya, akhirnya tawaran dari PT SKD ditolak.

BACA JUGA  Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita 33 Adegan Diperagakan

Selanjutnya sejak 2023 hingga Juni 2024 dalam rentang 18 bulan lahan tersebut diduduki, dikuasai untuk diawasi kliennya, yang berujung kliennya di laporkan pihak PT SKD ke Mapolda Kalteng.

Menyikapi kasus tersebut, Pihaknya selaku penerima kuasa bersama kliennya tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan dengan cara melaporkan balik Pihak PT SKD ke Kapolri, Jaksa Agung Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN RI dan Pimpinan BPK RI.

Dengan perihal “Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah dan Penguasaan Tanah di Luar HGU” yang dilakukan PT SKD yang isinya ada 17 Poin dalam laporan tersebut yang diuraikan dan dijabarkan LBH-Mata Nusantara Kalimantan selaku kuasa, dengan harapan agar segera diproses.

BACA JUGA  Satreskrim Polresta Palangka Raya Selidiki Dugaan Bunuh Diri Lansia

“Sejak klien kami dilaporkan ke Mapolda Kalteng lahan tersebut masih dalam pengawasan kami, dan pihak klien kami tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap lahan itu, begitu pula pihak PT SKD nampaknya juga tidak melakukan aktivitas, ”  terang Safari.

“Nampaknya Pihak PT SKD ini sangat memaksakan kasus ini untuk ditangani secara pidana, namun sampai saat ini pihak penyidik belum juga menetapkan terlapor sebagai tersangka, sebaliknya jika PT SKD merasa paling benar kenapa tidak melakukan aktivitas dilahan tersebut,” tutur Safari.

“Ada apa ini, Patut diduga kasus ini Maling teriak Maling, Diduga kuat PT SKD secara tidak langsung telah mengakui bahwa lahan itu memang berada di luar HGU, artinya selama ini (puluhan tahun) PT SKD diduga melakukan tindakan ilegal, beraktivitas diluar HGU tanpa izin, ” ungkap Safari.

BACA JUGA  Jaringan Judi Online Internasional Berhasil Dibongkar Bareskrim Polri

“Dengan demikian semestinya pihak penyidik segera melakukan kros cek, jika laporan pelapor tidak benar, pelapor harusnya diproses dengan ketentuan diantara pelapor dan terlapor harus ada yang dijadikan tersangka,” tegas Safari.

“Kenapa demikian karena aktivitas perkebunan di lahan seluas 180 hektar tersebut diduga kuat ilegal dan diduga tidak mengantongi izin yang berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor pajak dan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” demikian pungkas Safari. (Red).

Berita Terkait:

https://journalistpolice.com/pt-skd-serobot-tanah-warga-diduga-di-luar-hgu

BACA JUGA  Bawa Sabu 71,4 Gram Pria Baamang Tengah Diamankan Polisi

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini