spot_img
BerandaINFO POLISIPT MAP Kebal Hukum Panen TBS Diluar HGU Sitaan Satgas PKH di...

PT MAP Kebal Hukum Panen TBS Diluar HGU Sitaan Satgas PKH di Bekingi Aparat

SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – PT Mulia Agro Permai (PT MAP) kebal hukum masih melakukan aktivitas pemanenan di lahan diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Yang saat ini sedang diduduki 6 kelompok masyarakat Desa Penyang yang mempertahankan hak tanahnya yang selama ini dirampas PT MAP, tanpa ada ganti rugi kepada yang berhak.

Peristiwa penjarahan/pencurian dan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dilakukan pihak PT MAP yang dibekingi Aparat tersebut tepat berada di lahan milik masyarakat yang di sita Satgas PKH.

BACA JUGA  Wujudkan Kamtibmas, Polda Kalteng Dukung Pembentukan Satgas Terpadu Anti Premanisme dan Ormas Bermasalah

Keterangan Gambar: Saat anggota/ aparat mengarahkan pemanenan dan dengan kata-kata kasar kepada masyarakat

“Sejak tanggal 22-23 Juli 2025 kemarin, Pihak PT MAP yang dibekingi puluhan aparat dari Kepolisian melakukan penjarahan/pencurian di luar HGU yang diduga kuat sudah disita Satgas PKH,” ujar Rudianto, Kamis 24 Juli 2025.

” Ini namanya Maling teriak maling|,” tegas Rudianto

“Kami selaku pemilik lahan sangat keberatan dan meminta keadilan, kepada penegak hukum, seharusnya aparat itu netral, jangan berpihak kepada perusahaan yang bisa mengendalikan aparat,” sindirnya.

“Terapkan hukum itu sama-sama tajam baik ke perusahaan maupun kepada masyarakat kecil juga, jangan tajam ke masyarakat letoy ke Perusahaan,” ucap Rudianto.

BACA JUGA  Polres Kotim Berhasil Bekuk Pelaku Jambret
Argumentasi pemilik lahan dengan aparat beberapa waktu l;alu dilokasi

“Kesabaran kami tentu ada batasnya, jangan paksa kami untuk melakukan hal yang sama, jika masyarakat dikatakan maling, maka sejatinya PT MAP dan juga Aparat juga maling,” tegasnya lagi.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) sesama masyarakat pemilik lahan, bukan RDP di DPRD lagi,” kata Rudianto.

“Kami sudah tidak percaya lagi dengan DPRD yang bisa membela kepentingan rakyatnya, karena bukan DPRD lagi namanya, tapi Dewan Perwakilan Perusahaan (DPP) sindirnya ketus.

“Langkah apa selanjutnya yang akan kami tempuh untuk melawan kejaliman baik dari perusahaan nakal ini atau pihak aparat yang tidak netral ini,” tutupnya.

Sampai berita ini kami naikan pihak kepolisian setempat yang disebutkan membekingi perusahan nakal ini belum terkonfirmasi, demikian (Red).

BACA JUGA  Tujuh Target Prioritas Pelanggaran dalam Operasi Zebra Telabang 2024

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini