spot_img
BerandaHUKRIMPT MAP Diduga Kebal Hukum, Sengaja Tabrak UU LLAJ No 22 Tahun...

PT MAP Diduga Kebal Hukum, Sengaja Tabrak UU LLAJ No 22 Tahun 2009

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  ||  Journalistpolice.com  – PT Mulia Agro Permai (PT MAP) diduga kuat kebal hukum, dengan sengaja menabrak undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Sebagaimana yang disampaikan Rudianto salah satu tokoh masyarakat Desa Penyang  kepada media ini, Rabu 9 Juli 2025.

Pasalnya menurut Rudianto PT MAP ini secara terang-terangan berani menutup dan merusak akses jalan umum yang merupakan urat nadi perekonomian masyarakat pengguna jalan.

BACA JUGA  Polres Kotim di Praperadilkan Advokat dan Konsultan Hukum
Aksi Warga mendesak PT MAP untuk mengembalikan fungsi jalan yang dirusak

Dengan dikawal aparat penegak hukum PT MAP merusak jalan dengan cara memotong jalan untuk membuat parit besar dengan menggunakan alat berat.

Sehingga masyarakat dari beberapa desa yang kesehariannya melalui jalan itu terisolir dan tidak bisa lagi melalui jalan tersebut dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Pemerintah daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) serta penegak hukum setempat nampaknya tidak mampu menerapkan UU LLAJ tersebut.

BACA JUGA  Polsek Sabangau Respon Cepat Laporan Pencurian Rumah Kosong

 

 

Untuk memberikan sanksi tegas kepada PT MAP yang melakukan pengrusakan dan penutupan jalan umum yang merupakan hajat hidup orang banyak.

Ketidak mampuan pihak terkait untuk menerapkan UU LLAJ ini menjadi pertanyaan besar bagi publik ada apa dengan PT MAP yang mampu membungkam pihak terkait ini.

Kehadiran orang nomor 2 di Kotim yang dikawal pihak orang nomor 1 di DPRD, Kejaksaan, TNI/Polri di lokasi beberapa waktu yang lalu meminta akses jalan itu untuk dibuka kembali ternyata hanya isapan jempol belaka.

BACA JUGA  Wah! MA Perberat Vonis Korupsi Mantan Ketua Koni Kotim Jadi 7 Tahun Penjara

Sampai hari ini jalan tersebut tidak juga dikembalikan seperti semula, sehingga membuat warga pengguna jalan, terutama masyarakat setempat merasa geram.

Beberapa hari yang lalu warga setempat melakukan aksi dilokasi mendesak pihak perusahaan untuk mengembalikan funsi jalan itu seperti semula.

Suasana saat itu sempat memanas, aksi dorong dan adu argumentasi keras antara warga dengan pihak manajemen pun terjadi, sehingga aparat kepolisian dengan sigap untuk melerai warga yang gusar dan marah.

BACA JUGA  Opini: Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat Desa Penyang dan PT MAP Kini Memasuki Ranah Pidana

“Hei siapa yang bikin ribut !!! Ayo!!!, kami aparat, hargai kami pakai pekaian dinas ya, jangan main hakim sendiri, ” teriak salah satu anggota polri.

“Kami tidak bikin ribut pak, kami sudah menghargai pak, kita minta baik-baik jalan itu dikembalikan seperti semula, mohon kepada bapak-bapak yang berwajib itu untuk bisa menegakan keadilan, ini jalan umum,” sahut salah satu warga yang terekam dalam video, demikian (Red).

BACA JUGA  Oknum Polisi Terus Kawal PT MAP Panen di Luar HGU dan dalam Kawasan Hutan

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini