PULANG PISAU – Journalistpolice.com – Seorang pria 50 tahun di Kabupaten Pulang Pisau tega menyetubuhi anak perempuan masih dibawah umur, berhasil diamankan Polres Pulang Pisau.
Perbuatan asusila pria tersebut dilakukan pria paruh baya berinisial DA, sedangkan korbannya anak perempuan masih berusia 10 tahun dan masih duduk dibangku kelas III Sekolah Dasar (SD).
Perbuatan asusila tersebut terjadi di rumah saudara pelaku, di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau pada Sabtu (21/9/2024).
Penangkapan pelaku tersebut dibenarkan Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Rahmadita melalui Kasi Humas AKP Daspin, setelah kepolisian mendapatkan laporan dari orang tua korban.
” Benar, Polres Pulang Pisau telah mengamankan pelaku DA atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur,” tegas AKP Daspin, Rabu 25 September 2024.
Daspin menjelaskan kronologi kejadian ketika pada Sabtu (21/9) korban sempat berpamitan dengan orangtuanya untuk bermain tak jauh dari rumahnya pada Pukul 14.00 WIB. Namun hingga pukul 17.00 WIB korban diketahui tak kunjung pulang ke rumah.
“Orang tua korban yang khawatir, lalu mencari keberadaan anaknya hingga larut malam, barulah keesokan harinya (22/9/24) sekitar sore, korban ditemukan duduk termenung di pinggir jalan dengan pakaian basah dan kotor,” bebernya.
“Korban pun segera dibawa pulang ke rumah oleh orang tuanya dan ditanyakan dari mana saja. Selanjutnya korban mengakui bahwa dirinya diajak menginap lalu disetubuhi oleh pelaku DA,” jelasnya.
” Atas perbuatannya tersebut DA dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara “ demikian pungkas Daspin. (*to).