- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISIPria 44 Tahun di Kotim Nekat Membegal Tetangga Sendiri

Pria 44 Tahun di Kotim Nekat Membegal Tetangga Sendiri

- Advertisement -spot_img
SAMPIT – Journalistpolice.com – Pelaku Pencurian dengan kekerasan (curas) adalah pria 44 tahun berinisial SN bertindak nekat membegal seorang ibu rumah tangga yang tak lain merupakan orang terdekatnya sendiri.

Peristiwa nekat membegal tetangga sendiri ini terjadi di Jalan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, pada Rabu (11/9/24) dini hari lalu.

Sialnya, seminggu berselang usai kejadian, ia diciduk polisi dengan kondisi kaki pincang akibat dihadiahi petugas dengan timah panas, lantaran melawan saat mau ditangkap.

BACA JUGA  Kapolres Kotim Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 ke Kec. Pulau Hanaut

Dengan berdalih terlilit utang, pedagang nasi rawon di Sampit ini sehingga nekat membegal tetangganya sendiri, akhirnya terpaksa berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebagaimana yang disampaikan Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo saat melaksanakan konferensi pers di Mapolres Kotim, Jumat 20 September 2024.

Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (18/9/24) malam. Dalam penangkapan tersebut, rupanya pelaku tak ingin pasrah begitu saja.

BACA JUGA  Kapolres Katingan Tinjau Pelaksanaan Rikmin Awal Penerimaan Anggota Polri

Ia mencoba melakukan perlawanan hingga memaksa petugas harus mengambil tindakan tegas dan terukur. Akibatnya, pria yang sebelumnya biasa berdagang nasi rawon di Jalan Wengga Metropolitan itu pun akhirnya dilumpuhkan (ditembak,red).

Selanjutnya, pelaku beserta dengan barang buktinya itu pun dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

”Pelaku selama ini mengaku terlilit utang. Karena tidak ada jalan lain, dia pun akhirnya memilih nekat membegal korban yang tidak lain tetangganya sendiri,” ungkap Tri Wibowo Jumat 20 September 2024.

BACA JUGA  Kapolri Naikan Pangkat 12 Pati, Kapolda Papua Irjen Jadi Komjen

Wakapolres menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah disangkakan Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Diberitakan sebelumnya, aksi begal terjadi di Jalan Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang, Sampit, Rabu (11/9/24) dini hari.

Kejadian bermula saat korban yang merupakan ibu tiga orang anak mengendarai sepeda motor, berangkat dari rumah menuju pasar. Sialnya, sekitar 2 kilometer diperjalanannya, korban dihadang oleh pelaku hingga dibegal.

Akibatnya, uang serta barang berharga milik korban, seperti handphone raib dirampas pelaku dan korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib, demikian (*to).

BACA JUGA  Pj Kades Ayawan Dilaporkan ke Jaksa Kasus Dugaan Pungli

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini