SAMPIT – Journalistpolice.com – Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di APMS Samuda masih marak tidak tersentuh hukum.
Dengan modus operandi menggunakan barcode pertamina yang direkomendasikan oleh pihak desa dan dinas perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sehingga para pelangsir merasa legal.
Padahal sejatinya keberadaan APMS tersebut untuk melayani para nelayan yang beraktivitas mencari ikan dilaut, bukan untuk para pelangsir yang akan dijual kembali kedarat.
Sebagaimana yang disampaikan Toto Rachman, yang merupakan tokoh masyaraka Adat Dayak yang menjabat sebagai Sekretaris Damang, di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan- Samuda kepada media ini.
“Sejak kita laporkan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para pelangsir di APMS Samuda ini ke Polres Kotim, masih belum juga ada perubahan yang berarti,” ujar Toto, Sabtu 14 September 2024.
“Jika BBM datang ke APMS tersebut, terutama jenis solar dalam hitungan jam saja solar tersebut sudah ludes di distribusikkan kepada para pelangsir,” katanya.
Untuk diketahui bahwa Dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di APMS Samuda tersebut telah dilaporkan warga secara resmi ke Polres Kotim pada tanggal 2 Juli 2024 lalu.
Namun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) baru 2 kali diberikan, yang terakhir diberikan pada 28 Agustus 2024, sampai hari ini hampir berjalan 3 minggu.
Adapun isi SP2HP terakhir tersebut isinya secara singkat sebagai berikut: Pelapor dan saksi pelapor sudah dimintai keterangan atau klarifikasi.
Kemudian penyidik saat ini sedang melakukan rangkaian penyelidikan di lokasi APMS nomor 660419 atau 66.743.001 yang berada di Jalan M Ilmi .
Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, serta penyelidikan akan mengundang pengelola APMS yang berdasarkan informasi bernama Dwi serta mengundang operator yang bertugas saat itu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain ketika dihubungi via WhatsApp menyampaikan bahwa ia akan tanyakan dulu ke Kasat dan minta waktu, beberapa hari kemudian ditanyakan kembali jawabnya, lagi proses.
Sementara itu, warga disekitar APMS tersebut yang kontra dan mendukung pelaporan ini berharap semoga aparat penegak hukum dapat dengan segera menyelesaikan kasus ini.
Jika terbukti apa yang telah dilaporkan, agar ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, kalau perlu tutup saja APMS tersebut dan izin-nya dicabut, demikian (*to)