- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISIPosting Informasi Hoax di Medsos Cak Sam Bina Pelaku

Posting Informasi Hoax di Medsos Cak Sam Bina Pelaku

- Advertisement -spot_img
POLDA KALTENG || Journalistpolice.com – Gegara Posting Informasi hoax di Sosial media pelaku pria berinisial TD (35) pemilik toko kelontong di Palangka Raya dibina Tim Virtual Police bidhumas Polda Kalteng.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Hanya Gara-Gara Hutang di warung Kelotongnya sebesar 17 Ribu Rupiah, seorang Pemilik Toko di Seputaran Jalan Garuda nekat memviralkan yang Berhutang Meninggal Dunia.

Akibat dari Postingannya tersebut, Pemilik Toko di Palangka Raya akhirnya Dibina tim Virtual Police bidhumas Polda Kalteng dan Dimediasi untuk menyelesaikan masalah yang terjadi antara Pemilik toko dan korban yang berhutang yang sebelumnya dikabarkan meninggal dunia karena kecelakaan.

BACA JUGA  Kapolda Kalteng Minta untuk Hormati Hasil Pilkada 2024

Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsudin atau kerap disapa Cak Sam mengutarakan bahwa seorang pria berinisial TD (35) pemilik toko kelontong di Palangka Raya harus dibina Bidhumas Polda Kalteng karena membuat status whatsapp orang meninggal dunia padahal orang tersebut tidak meninggal dunia, Senin (27/05/2024) siang.

Pembinaan tersebut dilakukan Tim Virtual Police setelah menerima Laporan adanya dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan langsung korbannya Berinisial SA (20) warga Kota Palangka Raya bersama kakak kandungnya yang curhat ke Cak Sam selaku Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.

Dalam curhat tersebut, SA dan keluarganya merasa keberatan dan tidak terima karena TD membuat satu status whatsapp dengan menggunakan KTP milik korban dan memberikan keterangan bahwa SA telah meninggal dunia karena kecelakaan ketika naik sepeda listrik.

BACA JUGA  Oknum Polisi di Polres Seruyan Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat

Untuk menyelesaikan Masalah, di hadapan Cak Sam dan SA juga kakak kandungnya, akhirnya menjumpai Pemilik warung Kelontong berinisial TD tersebut dan dari keterangan TD.

Dirinya beralasan melakukan itu karena SA punya hutang sebesar 17 Ribu Rupiah saat belanja di tokonya dan meninggalkan KTP sebagai jaminannya. Namun hutang tersebut sudah berselang 5 hari belum dibayar juga.

Setelah mendengarkan ceritanya, Cak Sam pun kemudian memberikan pembinaan dan edukasi kepada TD bahwa yang dilakukannya tersebut salah dan telah melanggar Undang-Undang ITE yaitu menyebarkan berita atau informasi hoaks.

Selanjutnya, setelah mendapatkan Edukasi, TD kemudian membuat klarifikasi dan meminta maaf kepada SA dan keluarganya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan korban.

“Alhamdulilah, setelah kita lakukan mediasi ditemui Jalan baik, semoga semuanya bisa kembali berjalan normal. Satu pelajaran hari ini jangan pernah lakukan Penyebaran berita atau informasi Hoax, karena akan merugikan Banyak Orang dan juga diri sendiri.” tutup Cak Sam. (*to)

BACA JUGA  Wah! Kecamatan Baamang Jona Merah Peredaran Narkoba 
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini